Dugaan Bagi-bagi Uang Cawabup Sukamto, Bawaslu Sleman: Pelanggaran Administrasi

PILKADA Yogyakarta

Dugaan Bagi-bagi Uang Cawabup Sukamto, Bawaslu Sleman: Pelanggaran Administrasi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 28 Okt 2024 19:47 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Karin/detikcom
Sleman -

Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan Cawabup nomor urut 1, Sukamto, terbukti melanggar administrasi. Pihak Bawaslu kemudian merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang Sukamto ke KPU Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu. Kemudian dalam rapat pleno memutuskan cawabup Sukamto terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Arjuna, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini, lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin-red) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arjuna.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024. Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini, jelasnya, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jumat lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.

Selama proses klarifikasi, sambungnya, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Sukamto.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," ujarnya.

Respons Sukamto

Dihubungi terpisah, Cawabup Sukamto, mengklaim tidak merasa melalukan pelanggaran apa pun.

"Saya secara pribadi sampai saat ini tidak merasa melakukan pelanggaran," kata Sukamto saat dihubungi detikJogja, Senin (28/10).

Meski demikian, dia mengatakan akan mengikuti proses yang harus dilakukan selanjutnya.

"Namun demikian kalau itu dianggap melanggar kewenangannya sendiri-sendiri. Kita ikuti saja," pungkas dia.




(rih/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads