Bawaslu Kabupaten Sleman tidak dapat meregister laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Hasil pleno pimpinan Bawaslu Sleman menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Diketahui, tim hukum paslon Kustini-Sukamto melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Sleman pada Kamis (17/10) pekan lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada ratusan APK yang dirusak.
"Laporan perusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arjuna menjelaskan, tim paslon nomor urut 1 tidak dapat memenuhi soal identitas pihak terlapor. Hingga batas akhir waktu perbaikan laporan, Selasa (22/10), pihak pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama soal siapa terlapor dalam kasus tersebut.
"Sejak Minggu, 20 Oktober 2024, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor," ujar Arjuna.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, meski laporan itu tidak memenuhi syarat formal, Bawaslu mempertimbangkan untuk melakukan penelusuran.
"Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan. Namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat," kata Yuwan.
Perkembangan penanganan laporan perusakan APK ini juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.
"Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor," ujar Yuwan.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum paslon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Sleman. Dalam laporan itu disebutkan ratusan APK seperti baliho telah dirusak.
"(Melaporkan perusakan) Baliho, spanduk. Sebetulnya ada intimidasi tetapi untuk hari ini yang kami adukan terkait perusakan alat peraga paslon 1 Kustini-Sukamto," kata Ketua tim advokasi dan hukum Paslon Kustini-Sukamto, Roni Rohim Arisatriyo, kepada wartawan, Kamis (17/10) lalu.
Roni bilang, perusakan APK utamanya ditemui hampir di seluruh wilayah Sleman. Namun yang paling banyak ditemui ada di wilayah barat.
"Yang ditemui utamanya yang banyak di daerah Sleman barat, Minggir, Moyudan terus Godean, di wilayah timur Berbah, masif hampir seluruh merata," ucap dia.
Dari catatannya, APK milik Kustini-Sukamto yang rusak jumlahnya ratusan.
"Totalnya kalau dihitung 100 lebih, tapi yang untuk alat bukti yang kami bawa hanya puluhan yang rusaknya skalanya besar," katanya.
Menurut Roni, aksi perusakan APK itu berlangsung masif. Hal inilah yang membuat pihaknya memilih melapor ke Bawaslu Sleman.
"Iya karena banyak, bagi kami sudah keterlaluan tapi kami nantinya tidak akan melakukan pembalasan. Biar kami serahkan permasalahan ini kepada Bawaslu, Panwas," ucap dia saat itu.
Dalam laporan itu pun, pihaknya menyertakan bukti berupa rekaman video aksi perusakan.
"Macam-macam ada yang disobek, ada yang berdasarkan video, pakai benda tumpul, disobek ada," sebut Roni.
(dil/ahr)