Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Sukamto Terkait Dugaan Bagi-bagi Uang

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Sukamto Terkait Dugaan Bagi-bagi Uang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 22 Okt 2024 18:31 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi politik uang. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Sleman -

Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan dugaan kasus politik uang di acara kampanye paslon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Pihak Bawaslu hari ini telah memanggil dan mengkarifikasi Sukamto.

"Cawabup paslon (nomor urut) 1 hadir tadi pagi dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Aruna mengatakan, pemanggilan terhadap Sukamto terkait dengan dugaan politik uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa pemberian uang kepada peserta kampanye saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu, 13 Oktober 2024," ucap dia.

Dugaan pelanggaran ini, lanjut Arjuna, diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.

ADVERTISEMENT

"Permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami," kata Arjuna.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan ada 8 orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya cawabup paslon nomor urut 1.

"Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya hadir semua memberikan keterangan," kata Yuwan.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait. Informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung.

"Di antaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut. Besarnya uang yang diberikan bervariasi. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut," pungkas dia.

Sukamto Membantah

Sementara itu, Cawabup nomor urut 1 Sukamto saat dikonfirmasi mengatakan dirinya hadir di kantor Bawaslu Sleman untuk memberikan klarifikasi.

"Bukan diperiksa, diklarifikasi, sudah klir, semua tidak ada masalah," kata Sukanto saat dihubungi wartawan petang ini.

Dia menegaskan dalam acara kampanye itu tidak ada bagi-bagi uang ke peserta yang hadir

"Enggak, tidak mungkin bagi-bagi (uang), nggak ada sosialisasi bagi-bagi (uang), tidak ada," pungkas dia.




(ahr/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads