Bawaslu Sleman Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Lurah ke Bupati

PILKADA Yogyakarta

Bawaslu Sleman Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Lurah ke Bupati

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 21 Okt 2024 15:36 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Sleman - Kasus lurah yang kedapatan berfoto dengan salah satu paslon yang maju dalam Pilkada Sleman 2024 memasuki babak baru. Bawaslu Sleman hari ini resmi meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Bupati.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dugaan pelanggaran netralitas tiga lurah itu karena berfoto dengan gestur dua jari bersama calon bupati Sleman nomor urut 2. Dia menjelaskan, penerusan dugaan pelanggaran netralitas lurah dalam Pilkada 2024 itu diputuskan dalam rapat pleno pimpinan pada Sabtu (19/10) malam.

"Hari ini kami sampaikan dokumen penerusan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah tersebut ke Bupati Sleman," kata Arjuna kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Arjuna mengatakan, penerusan kasus ke Bupati Sleman itu karena Bawaslu tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap lurah yang diduga melanggar netralitas. Sebab, dugaan pelanggaran ini masuk kategori dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas lurah ini diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," kata Arjuna.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menjelaskan tiga lurah tersebut ialah Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak.

"Ketiganya kedapatan berfoto bersama calon Bupati Sleman nomor urut 2 dengan menunjukkan gestur 2 jari. Namun, peristiwanya terjadi pada dua kegiatan yang berbeda, yaitu pertemuan di Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024," ujarnya.

Ketiga lurah, sambungnya, beritikad baik memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten dan memberikan keterangan. Kedua kegiatan itu sebenarnya bukan kegiatan kampanye, tapi calon bupati datang silaturahmi ke kegiatan tersebut.

"Ketiganya sebenarnya tahu bahwa lurah harus netral dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, tapi ada yang akhirnya foto dengan gestur 2 jari karena ikut-ikutan, ada yang karena mengikuti arahan fotografer, dan ada juga yang karena terprovokasi oleh warga," ujar Yuwan.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap 3 lurah yang diduga tidak netral karena foto bersama salah satu calon bupati Sleman. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu Sleman pada Jumat (18/10/) siang.

"Surat undangan klarifikasinya sudah dilayangkan sehari yang lalu dan Jumat ini dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Proses klarifikasi itu sebagai tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal dari berita di media daring tentang lurah di Sleman yang diduga tidak netral karena berfoto dengan calon bupati. Informasi awal ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rapat pleno pimpinan pada Rabu (16/10).

"Hasil penelusuran juga menunjukkan terdapat 3 lurah yang berfoto dengan gestur jari berupa nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Ketiga lurah yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak," ucap Arjuna, Jumat (18/10) lalu.

Dari hasil klarifikasi itu, lanjut Arjuna, diketahui foto bersama paslon itu terjadi di dua kegiatan yang berbeda dan waktunya juga berbeda.

"Kalau kejadian fotonya itu ternyata di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda, yakni pertemuan di Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024," kata Arjuna saat itu.


(apl/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads