Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap tiga lurah yang diduga tidak netral karena foto bersama salah satu calon Bupati Sleman. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu Sleman, Jumat (18/10) siang.
"Surat undangan klarifikasinya sudah dilayangkan sehari yang lalu dan Jumat ini dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Proses klarifikasi ini, lanjut Arjuna, sebagai tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal dari berita di media online tentang lurah di Sleman yang diduga tidak netral karena berfoto dengan calon Bupati. Informasi awal ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Sleman dalam rapat pleno pimpinan, Rabu (16/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penelusuran juga menunjukkan terdapat tiga lurah yang berfoto dengan gestur jari berupa nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Ketiga lurah yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak," ucap Arjuna.
Dari hasil klarifikasi itu, lanjut Arjuna, diketahui foto bersama paslon itu terjadi di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda.
"Kalau kejadian fotonya itu ternyata di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda, yakni pertemuan di Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024," kata Arjuna.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam proses klarifikasi Jumat, ketiga lurah hadir dan memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum.
"Rencana, kami juga akan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan terkait hasil penelusuran yang mereka lakukan," kata Yuwan.
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas lurah ini, sambungnya, Bawaslu Sleman masih memiliki waktu satu hari ke depan untuk menyusun kajian dugaan pelanggarannya.
"Dari hasil kajian itu nanti akan kami putuskan bentuk dugaan pelanggarannya. Bila dugaan pelanggaran ini lebih kuat arahnya ke arah dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu Sleman akan meneruskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," pungkas Yuwan.
Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan empat oknum lurah ke Bawaslu Sleman. Hal ini karena para lurah tersebut berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral di Pilkada Sleman 2024.
Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan keempat lurah itu diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sleman 2024.
"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Sleman, Senin (14/10).
"Ada empat lurah yang tertangkap (berfoto dengan paslon dan diunggah) di media massa," imbuh dia.
Waljito bilang, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, maka kehadiran lurah dalam acara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.
"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ucap dia.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
"Harapannya ke depan Bawaslu akan lebih tegas, Bawaslu punya nyali, Bawaslu tidak masuk angin, dan mereka melihat fenomena terhadap pelanggaran Pilkada saat ini," ucap dia.
(rih/ahr)