Pemda DIY buka suara terkait adanya empat lurah di Sleman yang diduga tak netral di Pilkada Sleman 2024. Pemda DIY pun meminta pemerintah terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini agar tak semakin melebar ke mana-mana.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dalam penindakan oknum lurah ini dilakukan oleh pemerintah terkait di atasnya, dalam hal ini Pemkab Sleman dan panewu (camat) masing-masing.
"Hierarkinya kan di bawah langsung (pemerintah) kabupaten/kota to, kan harus hierarkinya. Jangan semua ditarik langsung ke provinsi," jelas Beny saat dihubungi wartawan, Selasa (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ kan ada fungsi Panewu dan sebagainya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, fungsinya jelas. Saya sudah sampaikan ke Pak Pjs (Penjabat Sementara Bupati Sleman) segera ditindaklanjuti supaya tidak melebar ke mana-mana," imbuhnya.
Menurut Beny, arahannya ke Pjs Bupati Sleman juga telah disampaikan ke panewu masing-masing. Jika benar lurah-lurah ini terbukti tak netral, ia berharap masalah ini bisa selesai di internal.
"Pak Pjs ngendiko (menyampaikan) sudah tindak lanjut dengan pak panewunya untuk dilakukan konfirmasi, klarifikasi, dan penegakan," papar Beny.
"Saya minta segera dikomunikasikan, artinya kalau masih dalam pembinaan di internal, belum harus ke mana-mana, dan bisa diselesaikan (secara internal) ya segera diselesaikan, bahasa saya tidak perlu ke mana mana," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan empat oknum lurah ke Bawaslu Sleman. Hal ini karena para lurah tersebut berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral di Pilkada Sleman 2024.
Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan keempat lurah itu diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sleman 2024.
"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito saat ditemui wartawan di Bawaslu Sleman, Senin (14/10).
"Ada 4 lurah yang tertangkap (berfoto dengan paslon dan diunggah) di media massa," imbuh dia.
Waljito bilang, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, maka kehadiran lurah dalam acara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.
"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ucap dia.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
(apl/apu)