Bawaslu Sleman meneruskan kasus dugaan pelanggaran ASN-Lurah ke Badan Kepegawaian Negara dan ke Bupati. Bawaslu memutuskan keberadaan ASN dan Lurah di kegiatan internal tim paslon Bupati-Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 di RM Kopi Lampung, Senin (7/10), itu diduga melanggar aturan netralitas.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (16/10) malam.
"Bawaslu memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom (Sekcam) Godean yang juga menjabat Pj Lurah Sidokarto di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN. Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding paslon 2 patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pelanggaran netralitas itu, Bawaslu kemudian meneruskan ke instansi pengampu ASN. Sementara untuk lurah diteruskan ke Bupati Sleman.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arjuna.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait beserta saksi-saksi, Bawaslu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya UU ASN dan UU Desa beserta aturan turunannya.
"Kalau saksi yang diklarifikasi kemarin sebanyak 6 orang, termasuk saksi yang hadir di acara internal tim paslon 1 maupun saksi dari tim paslon 2 yang datang ke lokasi," kata Yuwan.
Yuwan pun kembali mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang akan berakhir pada 23 November.
"Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa seorang Panewu Anom (Sekretaris Kecamatan) dan seorang Lurah di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (15/10) lalu.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kapanewon Godean, kata Arjuna saat itu, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan itu dilaksanakan di RM Kopi Lampung pada Senin, 7 Oktober 2024.
"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil alih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," kata Arjuna saat itu.
Proses klarifikasi telah dilakukan dengan memanggil delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang di antaranya adalah Panewu Anom dan Lurah.
"Semuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, Selasa (15/10) lalu.
(apu/dil)