Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa seorang Panewu Anom (Sekretaris Kecamatan) dan seorang Lurah di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman hari ini. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kapanewon Godean, lanjut Arjuna, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan itu dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil alih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," kata Arjuna.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang diantaranya adalah Panewu Anom dan Lurah.
"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," kata Yuwan.
Hasil klarifikasi ini, lanjut Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," ujarnya.
(afn/ahr)