4 Lurah di Sleman Diduga Tak Netral, Paguyuban Manikmaya Bilang Begini

PILKADA Yogyakarta

4 Lurah di Sleman Diduga Tak Netral, Paguyuban Manikmaya Bilang Begini

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 14 Okt 2024 16:06 WIB
Warga Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan 4 oknum lurah ke Bawaslu Sleman atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada, Senin (14/10/2024).
Warga Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan 4 oknum lurah ke Bawaslu Sleman atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada, Senin (14/10/2024).. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Empat orang lurah diadukan ke Bawaslu Sleman karena dianggap tak netral dalam Pilkada 2024 ini. Terkait hal itu Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan meminta agar lurah dan perangkat desa menjaga situasi yang sejuk selama penyelenggaraan pilkada.

"Ya ndak boleh lah (condong ke paslon tertentu)," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).

Irawan bilang, semua punya tanggung jawab yang sama untuk membuat Pilkada Sleman 2024 berlangsung sejuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya semua mempunyai tanggung jawab untuk membawa Pilkada Sleman 2024 ke dalam iklim dan suasana demokrasi yang sejuk, aman terkendali," ujar dia.

Dia pun mengingatkan bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitas lurah dalam pilkada. Oleh karena itu, semua harus mengikuti aturan mainnya.

ADVERTISEMENT

"Semua sudah ada aturan dan undang undang yang mengatur. Baik itu ASN, lurah atau pamong, masyarakat. Bahkan KPU dan Bawaslu kalau semua mengikuti dan mengindahkan (aturan) suasana, iklim demokrasi di Sleman akan sejuk," pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan empat oknum lurah ke Bawaslu Sleman. Hal ini karena para lurah tersebut berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral di Pilkada Sleman 2024.

Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan keempat lurah itu diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sleman 2024.

"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito saat ditemui wartawan di Bawaslu Sleman, Senin (14/10/2024).

"Ada 4 lurah yang tertangkap (berfoto dengan paslon dan diunggah) di media massa," imbuh dia.

Waljito bilang, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, maka kehadiran lurah dalam acara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.

"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ucap dia.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.




(ahr/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads