Sejumlah warga Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Front Masyarakat Madani mengadukan empat oknum lurah ke Bawaslu Sleman. Hal ini karena para lurah tersebut berfoto dengan salah satu paslon hingga dianggap tidak netral di Pilkada Sleman 2024.
Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan keempat lurah itu diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sleman 2024.
"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah," kata Waljito saat ditemui wartawan di Bawaslu Sleman, Senin (14/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 lurah yang tertangkap (berfoto dengan paslon dan diunggah) di media massa," imbuh dia.
Waljito bilang, sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, maka kehadiran lurah dalam acara tersebut patut diduga sebagai pelanggaran.
"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," ucap dia.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan.
"Harapannya ke depan Bawaslu akan lebih tegas, Bawaslu punya nyali, Bawaslu tidak masuk angin, dan mereka melihat fenomena terhadap pelanggaran Pilkada saat ini," ucap dia.
Sementara itu Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Sleman, Dwi Febrianto, mengatakan pihaknya telah menerima permintaan klarifikasi dari masyarakat tersebut.
"Apa-apa yang disampaikan daripada Forum Masyarakat Madani itu sudah kita catat, kita rekam, dan ada notulensinya untuk segera kita sampaikan ke ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman untuk segera menyikapinya," kata Dwi.
(dil/apl)