Nasional

Atensi! Sebentar Lagi DPR Akan Sahkan RUU Pilkada Jadi UU

Dwi Rahmawati - detikJogja
Kamis, 22 Agu 2024 10:02 WIB
Foto: Rapat paripurna DPR RI ditunda 30 menit (Dwi/detikcom)
Jogja -

Sorotan publik akan tertuju pada DPR RI hari ini. Sebab, mereka akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

Dilansir detikNews, rapat rencananya bakal dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Diketahui revisi UU ini sudah rampung pada pengambilan keputusan oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada wartawan di eskalator gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Tampak Dasco menuju ruang rapat paripurna bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Dasco tidak menjabarkan siapa saja pimpinan DPR yang bakal menghadiri rapat paripurna hari ini.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi tersbeut bahkan sudah dikebut sebelum disahkan jadi UU.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.



Simak Video "Polisi Tetapkan 19 Massa Aksi di DPR Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork