Terdapat dua jenis beras yang bisa kita jumpai di pasaran, yaitu beras premium dan medium. Sebelum membelinya, kita perlu mengetahui perbedaan beras premium dan medium, termasuk mengenali ciri-cirinya.
Dirangkum dari buku Dapur Naga di Indonesia oleh Suryatini N Ganie, beras adalah makanan pokok di Asia Timur. Beras menjadi makanan pokok di Indonesia sejak lama, dengan bukti budidaya di Sulawesi sekitar 3000 SM dan Jawa pada abad ke-1.
Lantas, seperti apakah perbedaan beras premium dan medium yang dikonsumsi masyarakat saat ini? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Beras Premium dan Medium
Dikutip dari laman resmi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepulauan Bangka Belitung, kita bisa mengetahui perbedaan beras premium dan medium dengan mengenali kriterianya berikut ini.
1. Butir Kepala
Butir kepala merujuk pada butiran beras utuh tanpa patahan. Pada beras premium, minimal 85% butiran harus berupa butir kepala, sedangkan pada beras medium. Persentase ini lebih rendah, yaitu 80% untuk Medium I dan 75% untuk Medium II. Artinya, beras premium lebih banyak mengandung butir utuh, yang memberikan tampilan lebih rapi dan menarik.
2. Butir Patah
Butir patah adalah bagian butiran beras yang terbelah atau tidak utuh. Untuk beras premium, maksimal 14,5% butir patah diperbolehkan. Sementara itu, Medium I memiliki batas hingga 18%, dan Medium II hingga 22%. Semakin rendah persentase butir patah, semakin baik kualitas beras, sehingga beras premium lebih unggul dalam kategori ini.
3. Butir Menir
Butir menir merupakan butiran beras yang sangat kecil dan halus, hampir menyerupai tepung. Pada beras premium, kandungan menir harus di bawah 0,50%. Sementara itu, pada beras medium, batasnya lebih tinggi, yaitu 2% untuk Medium I dan 3% untuk Medium II. Dengan kandungan menir yang minimal, beras premium terlihat lebih bersih dan berkualitas.
4. Butir Berwarna (Merah/Putih/Hitam)
Beras berkualitas premium harus memiliki butiran berwarna (merah, putih, atau hitam) tidak lebih dari 0,50%. Sementara itu, Medium I diperbolehkan hingga 2%, dan Medium II hingga 3%. Kandungan butir berwarna yang lebih sedikit pada beras premium menjamin keseragaman warna dan kualitas yang lebih baik.
5. Butir Rusak
Butir rusak adalah butiran yang cacat, seperti berlubang atau bentuknya tidak sempurna. Untuk beras premium, maksimal hanya 0,50% butir rusak yang diizinkan. Medium I dan Medium II memiliki batas toleransi yang lebih tinggi, masing-masing 2% dan 3%. Ini berarti beras premium cenderung memiliki penampilan yang lebih mulus dan menarik.
6. Butir Kapur
Butir kapur adalah butiran beras yang memiliki lapisan putih pekat akibat proses penggilingan. Pada beras premium, butir kapur maksimal 0,50%, sementara pada beras Medium I diperbolehkan hingga 2%, dan Medium II hingga 3%. Beras premium lebih unggul karena minimnya kandungan butir kapur, menghasilkan tekstur dan rasa yang lebih baik.
7. Benda Asing
Benda asing meliputi serpihan batu, plastik, atau material lain yang bukan beras. Beras premium memiliki batas maksimal benda asing hanya 0,01%, jauh lebih rendah dibandingkan Medium I (0,02%) dan Medium II (0,03%). Hal ini menjadikan beras premium lebih aman dan higienis untuk dikonsumsi.
8. Butir Gabah
Butir gabah adalah butiran padi yang tidak tergiling sempurna menjadi beras. Pada beras premium, maksimal hanya 1 butir gabah per 100 gram. Sementara itu, Medium I dapat memiliki hingga 2 butir, dan Medium II hingga 3 butir per 100 gram. Dengan sedikitnya kandungan butir gabah, beras premium memberikan pengalaman memasak dan makan yang lebih baik.
HET Beras Medium dan Premium
Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, Pemerintah RI menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk beras medium dan premium. Mari simak detailnya!
1. HET Beras Medium
Berikut ini adalah HET beras medium setelah direlaksasi.
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Rp 12.500/kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Bangka Belitung: Rp 13.100/kg.
- Bali, Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500/kg.
- Nusa Tenggara Timur: Rp 13.100/kg.
- Sulawesi: Rp 12.500/kg.
- Kalimantan: Rp 13.100/kg.
- Maluku, Papua: Rp 13.500/kg.
2. HET Beras Premium
Ini dia daftar HET untuk beras premium terbaru di setiap wilayah di Indonesia.
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Rp 14.900/kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Bangka Belitung: Rp 15.400/kg.
- Bali, Nusa Tenggara Barat: Rp 14.900/kg.
- Nusa Tenggara Timur: Rp 15.400/kg.
- Sulawesi: Rp 14.900/kg.
- Kalimantan: Rp 15.400/kg.
- Maluku, Papua: Rp 15.800/kg.
Demikian penjelasan lengkap mengenai perbedaan beras premium dan medium. Semoga bermanfaat!
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030