Cara Cek PIP SD 2026 yang Belum Dicairkan dan Besarannya, Siapa Berhak Dapat?

Cara Cek PIP SD 2026 yang Belum Dicairkan dan Besarannya, Siapa Berhak Dapat?

Khofifah Azzahro - detikJogja
Minggu, 19 Apr 2026 10:00 WIB
Cara Cek PIP SD 2026 yang Belum Dicairkan dan Besarannya, Siapa Berhak Dapat?
Program Indonesia Pintar atau PIP SD. (Foto: Dok Laman SD Negeri Kedungrejo)
Jogja -

Memasuki pertengahan bulan April 2026, bantuan PIP termin pertama hampir mencapai batas penyaluran. Penyaluran dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut mengarah pada isi Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yang menyebutkan bahwa pencairan bantuan PIP untuk SD, SMP, SMA/K, atau sederajat dilakukan secara bertahap dalam tiga termin.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa termin pertama dilakukan pada rentang bulan Februari hingga April. Namun, hingga pertengahan April, masih ada penerima PIP SD 2026 yang haknya belum cair. Karena itu, banyak orang yang mulai mengecek apakah PIP sudah cair atau belum, berapa besarannya, dan sebenarnya siapa saja yang berhak mendapatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Penerima PIP 2026

Penerima bantuan PIP 2026 merupakan peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu. Masih mengutip dari sumber peraturan yang sama, ketetapan ini diberlakukan untuk seluruh jenjang, termasuk peserta didik SD. Adapun kriteria peserta didik yang berhak mendapatkannya adalah sebagai berikut, di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan desil kesejahteraan 1-4.

3. Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

5. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

6. Terdampak bencana alam.

7. Berisiko putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

8. Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:

  • Memiliki kelainan fisik.
  • Menjadi korban musibah.
  • Berasal dari orang tua yang mengalami PHK.
  • Tinggal di daerah konflik.
  • Berasal dari keluarga dengan latar belakang hukum tertentu.
  • Berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Sebelumnya telah diketahui, dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dijelaskan bahwa pencairan bantuan PIP untuk SD, SMP, SMA/K, atau sederajat dilakukan secara bertahap dalam tiga termin.

Meski begitu, bantuan PIP tidak lantas cair secara serentak. Artinya, terdapat perbedaan waktu pencairan antara penerima satu dengan penerima lainnya. Adapun jadwal pencairan menurut peraturan tersebut yaitu:

  • Termin 1: Pada bulan Februari-April.
  • Termin 2: Pada bulan Mei-September.
  • Termin 3: Pada bulan Oktober-Desember.

Pencairan PIP 2026 Berdasarkan Prioritas

Secara lebih rinci, berdasarkan peraturan yang sama, jadwal pencairan PIP dibagi ke dalam beberapa termin dengan mengacu pada prioritas penerima. Setiap termin memiliki kriteria yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Termin 1: Diprioritaskan bagi peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan datanya telah tervalidasi.
  • Termin 2: Diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi.
  • Termin 3: Ditujukan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada dua tahap sebelumnya, sehingga tetap memiliki kesempatan mendapatkan dana di akhir tahun.

Artinya, Kriteria penerima PIP 2026 pada Termin 1 diprioritaskan bagi peserta didik seluruh jenjang, termasuk SD yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Di mana, datanya telah berhasil tervalidasi oleh pihak yang berwenang.

Sementara itu, bagi peserta didik SD yang tidak memiliki KIP, maka tak perlu khawatir. Sebab, bantuan akan tetap cair pada termin selanjutnya, yakni termin dua pada bulan Mei hingga September, serta termin tiga yang dijadwalkan pada Oktober sampai Desember. Oleh karena itu, penerima PIP SD yang bantuannya belum cair sampai April 2026 bisa jadi adalah para siswa yang kriterianya masuk dalam daftar pencairan termin 2 dan 3.

Cara Cek Status Pencairan PIP

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status pencairan PIP pada termin awal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.

Adapun langkah mengetahui status pencairan PIP dapat di lakukan secara online melalui laman Kemendikdasmen, berikut langkah-langkahnya untuk cek penerimaan dan status pencairan PIP 2026:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 di aplikasi browser HP.
  2. Setelah halaman terbuka, gulir hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdiri dari 10 digit angka.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang meliputi 16 angka unik.
  5. Isi kode verifikasi berupa soal perhitungan (captcha) yang muncul.
  6. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  7. Sistem akan menampilkan status penerima PIP secara otomatis sesuai data yang dimasukkan.
  8. Pada laman tersebut, sistem juga sekaligus menampilkan status pencairan dan besaran PIP yang diterima.

Nominal Bantuan PIP Jenjang SD 2026

Setiap jenjang pendidikan memiliki nominal bantuan yang berbeda, termasuk pada jenjang SD atau sederajat. Bantuan ini diberikan pada setiap semester, yakni pada semester ganjil dan genap, sehingga pada satu tahun, siswa SD dapat menerima PIP sebanyak dua kali. Adapun besaran bantuan yang diterima jenjang SD, SDLB, dan Paket A adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Demikian informasi mengenai cara cek status pencairan dan besaran PIP untuk jenjang SD, lengkap dengan kriteria yang berhak menerimanya. Semoga membantu, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(sto/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads