Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair Minggu Ketiga, Cek Kriteria Penerimanya!

Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair Minggu Ketiga, Cek Kriteria Penerimanya!

Sri Wahyuni Oktafia - detikJogja
Selasa, 14 Apr 2026 15:52 WIB
Bansos PKH dan BPNT April 2026 diperkirakan cair minggu ketiga, berikut cara cek penerimanya.
Ilustrasi bansos. (Foto: ChatGPT)
Jogja -

Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat pada April 2026. Banyak penerima manfaat yang mulai menantikan jadwal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masuk tahap kedua tahun ini.

Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya serta informasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, bansos PKH dan BPNT disalurkan secara bertahap setiap triwulan. Memasuki bulan April, penyaluran telah masuk periode triwulan II yang berlangsung hingga Juni 2026.

Meski belum ada tanggal resmi, pencairan bansos April 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada minggu ketiga. Hal ini sejalan dengan percepatan pemutakhiran data penerima yang menjadi dasar penyaluran bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2026, serta berapa besar bantuan yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026

Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia biasanya dicairkan secara bertahap dalam empat tahap (triwulan) sepanjang tahun:

  • Tahap 1 (Triwulan I): Januari-Maret
  • Tahap 2 (Triwulan II): April-Juni
  • Tahap 3 (Triwulan III): Juli-September
  • Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober-Desember

Berdasarkan rincian jadwal tersebut, bulan April 2026 menandakan proses penyaluran bansos sudah memasuki triwulan II pada tahun 2026.

Bansos April 2026 Diperkirakan Cair Minggu Ketiga

Meskipun tidak ada pengumuman resmi mengenai kapan bansos PKH dan BPNT cair di triwulan II, tetapi melalui rilis Kemensos dalam laman resminya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengemukakan bahwa pencairan diusahakan akan tepat waktu.

"Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," Ujar Gus Ipul, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) malam.

Dengan percepatan tersebut, penyaluran bansos dapat dilakukan lebih cepat setelah data diterima dan diverifikasi. Mengacu informasi yang dilansir detikNews, pencairan bansos PKH dan BPNT memang dijadwalkan mulai berjalan pada minggu ketiga April 2026.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, dilansir detikNews.

Jika melihat kalender April 2026, waktu tersebut berada di pertengahan bulan dan menjadi periode yang paling memungkinkan untuk dimulainya penyaluran bansos secara bertahap di berbagai daerah.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2026 dan Nominalnya

Dilansir Kemensos, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan keluarga sangat miskin yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kategori tertentu.

1. Kriteria Penerima PKH

  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk keluarga miskin atau sangat miskin
  • Memiliki minimal satu komponen berikut: ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (60 tahun ke atas).

2. Nominal Bantuan PKH 2026

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
  • Anak Usia 0 sd 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
  • Anak Sekolah SD: Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu/tahap)
  • Anak Sekolah SLTP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/tahap)
  • Anak Sekolah SLTA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap)
  • Lanjut Usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2026 dan Nominalnya

Mengutip keterangan pada laman Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar.

1. Kriteria Penerima BPNT

Secara umum, kriteria penerima BPNT adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk fakir miskin
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah diverifikasi
  • Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Segmentasi KPM Program Sembako Meliputi:

  1. Penyandang disabilitas tunggal
  2. Lanjut usia tunggal
  3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas
  4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 tahun
  5. KPM KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga di bawah 40 tahun

Sementara itu, berikut beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menerima BPNT:

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
  3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
  4. Berstatus sebagai pendamping sosial
  5. Berstatus sebagai guru bersertifikasi
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

2. Nominal Bantuan BPNT

Nominal bantuan BPNT tahun 2026 adalah sebesar Rp 200 ribu per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

detikers bisa mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website resmi maupun aplikasi dari Kemensos.

Agar lebih mudah diikuti, berikut langkah-langkahnya:

Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Melalui Web

  1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar
  4. Klik "cari data"
  5. Sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk jenis bantuan yang diterima

Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT melalui Aplikasi

  1. Buka aplikasi Cek Bansos
  2. Masuk ke menu "cek bansos"
  3. Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  5. Klik "cari data"
  6. Sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk jenis bantuan yang diterima

Demikian penjelasan mengenai kriteria penerima dan besaran nominal pencairan bansos PKH dan BPNT yang diperkirakan mulai disalurkan pada minggu ke-3 April 2026. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads