Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 tengah dibuka untuk calon mahasiswa dari berbagai jalur. Bantuan ini ditujukan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki semangat melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala ekonomi. Jika detikers merupakan pendaftar program ini, pastikan untuk mengetahui seleksi KIP Kuliah 2025 sampai kapan.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa baru yang memenuhi syarat. Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, manfaat ini disalurkan langsung ke mahasiswa dan perguruan tinggi, tanpa potongan apa pun dari pihak mana pun. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya besar.
Yuk, simak informasi lengkap berikut ini untuk mengetahui jadwal lengkap seleksi KIP Kuliah 2025 yang dihimpun dari laman resmi KIP Kuliah serta dokumen Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 terbitan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi KIP Kuliah 2025 sampai Kapan?
Pendaftaran dan seleksi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 berlangsung cukup panjang, memberi waktu yang luas bagi calon mahasiswa dari berbagai jalur. Berdasarkan jadwal resmi, proses seleksi KIP Kuliah dibuka mulai Februari 2025. Sementara itu, seleksinya dimulai pada 1 Juli 2025 dan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Untuk memudahkanmu memahami tahapan seleksi, berikut ini adalah rangkaian jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah: 4 Februari sampai 31 Oktober 2025
- Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP): 4 Februari sampai 18 Februari 2025
- UTBK-SNBT: 11 Maret sampai 27 Maret 2025
- Seleksi mandiri PTN: 4 Juni sampai 30 September 2025
- Seleksi mandiri PTS: 4 Juni sampai 31 Oktober 2025
- Seleksi KIP-K di perguruan tinggi: 1 Juli sampai 31 Oktober 2025
- Penetapan penerima baru: 1 Juli sampai 31 Oktober 2025
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Untuk bisa dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah 2025, pendaftar wajib memenuhi syarat umum dan ekonomi berikut ini.
A. Persyaratan Umum
- Merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Sudah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
- Telah diterima di program studi yang memiliki akreditasi resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
B. Persyaratan Ekonomi
Mahasiswa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2025 harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penetapan ini dilakukan melalui verifikasi dari pihak perguruan tinggi. Berikut urutan prioritas penerima berdasarkan kondisi ekonomi:
- Pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam DTKS dan lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga DTKS yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari kelompok miskin atau rentan miskin dengan status maksimal desil 3 dalam Data PPKE, dan lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari kelompok miskin/rentan miskin dalam Data PPKE desil 3 yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial yang diterima di PTN atau PTS melalui jalur seleksi apa pun.
Besaran Manfaat KIP Kuliah 2025
Terdapat dua jenis bantuan utama yang diberikan dalam KIP Kuliah 2025, yaitu biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Berikut rincian dan penjelasan lengkapnya.
A. Biaya Pendidikan
Besaran biaya pendidikan ditentukan oleh akreditasi program studi dan diajukan oleh perguruan tinggi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Adapun batas maksimal yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Prodi Akreditasi Unggul / A / Internasional: Maksimal Rp 8.000.000 per semester
- Prodi Kedokteran (Akreditasi Unggul): Maksimal Rp 12.000.000 per semester
- Prodi Akreditasi Baik Sekali / B: Maksimal Rp 4.000.000 per semester
- Prodi Akreditasi Baik / C: Maksimal Rp 2.400.000 per semester
Biaya pendidikan ini dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Institusi pendidikan tidak diperkenankan menarik biaya tambahan apa pun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran atau operasional akademik. Namun, mahasiswa tetap menanggung biaya pribadi seperti jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, kegiatan KKN, PKL, atau wisuda.
B. Biaya Hidup
Selain biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik. Berikut rinciannya:
- Klaster I: Rp 800.000
- Klaster II:Rp 950.000
- Klaster III: Rp 1.100.000
- Klaster IV: Rp 1.250.000
- Klaster V: Rp 1.400.000
Dana biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening mahasiswa dan menjadi hak penuh penerima. Perguruan tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak diperbolehkan memegang, menggunakan, atau mengambil dana tersebut dalam bentuk apa pun. Termasuk tidak boleh menyimpan buku tabungan atau ATM milik mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sampai Kapan KIP Kuliah Diterima Mahasiswa?
Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025, penting untuk mengetahui batas waktu pemberian bantuan ini. Program ini memiliki durasi pendanaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil. Baik untuk jalur reguler maupun profesi, jangka waktu ditentukan berdasarkan standar masa studi normal tiap program. Berikut rincian jangka waktu KIP Kuliah untuk masing-masing jenjang:
A. Program Reguler
- Sarjana: Maksimal 8 semester
- Diploma empat: Maksimal 8 semester
- Diploma tiga: Maksimal 6 semester
- Diploma dua: Maksimal 4 semester
- Diploma satu: Maksimal 2 semester
B. Program Profesi
- Dokter: Maksimal 4 semester
- Dokter gigi: Maksimal 4 semester
- Dokter hewan: Maksimal 4 semester
- Ners: Maksimal 2 semester
- Apoteker: Maksimal 2 semester
- Bidan: Maksimal 2 semester
- Guru: Maksimal 2 semester
Demikian informasi lengkap mengenai seleksi KIP Kuliah 2025 yang akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM