Mendikdasmen Sebut Ada Skema Rayon untuk SPMB SMA, Apa Itu?

Mendikdasmen Sebut Ada Skema Rayon untuk SPMB SMA, Apa Itu?

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 25 Feb 2025 20:09 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti, saat ditemui di Masjid Walidah Dahlan, Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, saat ditemui di Masjid Walidah Dahlan, Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, memastikan Peraturan Menteri terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terbit dalam waktu dekat. Dalam SPMB istilah zonasi diganti dengan domisili. Lalu, ada skema rayon dalam SMPB SMA.

"Zonasi PPDB sekarang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Insyaallah dalam waktu tidak lama akan terbit peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," jelasnya saat ditemui di Masjid Walidah Dahlan, Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).

Dia menyebut dalam SPMB SD istilah zonasi diganti dengan istilah domisili. Sedangkan untuk SMA ada istilah rayon yang menggantikan zonasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk SD istilah zonasi kami hapus, ganti istilah domisili. Sebelumnya kan, menurut wilayah administrasi sekarang bisa mengikuti registrasi atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid itu," ujarnya.

"Bisa saja dia murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah tempat tinggal bahkan bisa lintas provinsi. Kalau memang berdekatan secara sempat tinggal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Skema Rayon untuk Jenjang SMA

Sementara untuk jenjang pendidikan SMA SPMB menggunakan skema rayon. Setiap calon siswa bisa mendaftar di sekolah tujuan kabupaten/kota berbeda sesuai alamat tinggal.

"Untuk SMA itu bisa lintas kabupaten. Jadi kalau SMA istilahnya sekarang itu rayon, maka sekarang bisa mendaftar ke mana-mana di dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga digunakan untuk di provinsi yang berbeda," ujarnya.

Evaluasi lainnya adalah pembatasan penerimaan siswa untuk sekolah negeri. Dalam catatan ini, sekolah negeri tidak boleh membuka lebih dari satu gelombang penerimaan murid baru. Selain itu juga tak boleh menerima murid melebihi kapasitas kelas.

"Negeri itu hanya boleh menerima satu gelombang saja, nggak boleh 2 gelombang. Negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Jadi nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas, dan jumlah murid yang bisa diterima," katanya.

Mu'ti juga memastikan skema ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Termasuk sejumlah kementerian yang nantinya ikut berperan dalam penerapan sistem yang baru, sehingga diharapkan tak menjadi polemik ke depannya.

"Secara substantif sistem sudah setuju Presiden dan diparaf Menteri terkait, Kementerian Hukum. Tidak lama lagi akan terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025," katanya.




(afn/ams)

Hide Ads