Catat Dab! Begini Cara Bayar UKT UNY Semester Genap 2024/2025

Catat Dab! Begini Cara Bayar UKT UNY Semester Genap 2024/2025

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 24 Des 2024 11:28 WIB
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merilis ketentuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester genap tahun 2024/2025. Simak cara bayarnya berikut.

Dilansir laman resmi UNY, pembayaran UKT semester genap tahun 2024/2025 dimulai pada 13-24 Januari 2025. Cara membayarnya berbeda-beda sesuai dengan angkatan masuk.

"Bagi Mahasiswa Angkatan 2018 s.d 2023, pembayaran menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai nomor tagihan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BPD, BNI dan BTN," tulis laman tersebut, dikutip detikJogja pada Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi Mahasiswa Angkatan 2023 (Intake Februari) dan Angkatan 2024, pembayaran menggunakan Nomor Virtual Account (VA) yang tertera pada laman https:/unity.uny.ac.id dapat dilakukan di Bank Mandiri, BPD, BNI, BTN, BRI dan Bank Muamalat," sambungnya.

Disebutkan pula bahwa mahasiswa S1 atau D4 yang menempuh 8 semester aktif, pada semester 9 hanya membayar 50 persen UKT jika hanya mengambil mata kuliah tugas akhir. Sedangkan mahasiswa S1 atau D4 semester 9 lebih yang menempuh mata kuliah selain tugas akhir wajib membayar UKT utuh atau 100 persen.

ADVERTISEMENT

Adapun bagi mahasiswa semester 9 dan 10 penerima Bidikmisi atau KIP-K yang habis masa beasiswanya membayar UKT kelompok 1 Rp 500 ribu. Mahasiswa yang sama di semester 11 lebih membayar UKT kelompok 2 Rp 2,4 juta.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang telah membayar UKT wajib mengisi kartu rencana studi (KRS) di laman https://siakad.uny.ac.id.

"Jika UKT pada Semester sebelumnya belum lunas, maka tidak diperkenankan melakukan Registrasi dan KRS pada Semester Genap 2024/2025. Tagihan sebelumnya akan diakumulasikan dengan Tagihan Semester Genap 2024/2025," tulis laman tersebut.

"Mahasiswa yang tidak dapat membayar sesuai tanggal tersebut diwajibkan mengajukan cuti kuliah melalui https://eservice.uny.ac.id," imbuhnya.

Syarat Mengajukan Penyesuaian UKT

Mahasiswa juga dapat mengajukan penyesuaian biaya UKT. Berikut ini syaratnya.

  1. Orang tua/wali penanggung biaya kuliah meninggal dunia.
  2. Orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami penurunan ekonomi secara signifikan/bangkrut.
  3. Orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan aktivitas bekerja.

Dokumen untuk Mengajukan Penyesuaian UKT

  1. Akta Kematian bagi yang meninggal
  2. Bukti/keterangan yang meyakinkan bahwa orang tua/wali mengalami penurunan ekonomi/bangkrut.
  3. Surat Pemberhentian Kerja.
  4. Bukti/keterangan yang meyakinkan bahwa orang tua/wali sakit.
  5. Kartu Keluarga terbaru

Pengajuan tersebut berlaku satu kali selama menjadi mahasiswa. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa S2, S3, dan RPL.

Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara mengangsur dengan syarat tidak bisa melunasi hingga batas jadwal pembayaran. Dokumen pendukungnya yakni mengisi surat permohonan dan surat pernyataan mahasiswa diketahui orang tua atau wali. Angsuran pertama sebesar 50 persen UKT berlaku sejak 13-24 Januari 2025. Angsuran kedua sebesar 50 persen UKT dimulai pada 14-19 April 2025.

Selanjutnya, mahasiswa D4, S1, S2, dan S3 yang akan mengikuti yudisium pada Januari 2025 dapat mengajukan pembebasan UKT. Catatannya, maksimal yudisium pada 31 Januari 2025.

Mahasiswa kategori tersebut dapat mengajukan pembebasan UKT dengan mengisi surat permohonan dan surat pendaftaran yudisium. Pembebasan bersyarat itu berlaku untuk semester genap 2024/2025 bagi yang sudah mengambil KRS tugas akhir semester gasal 2024/2025.

"Pengajuan pada tanggal 17 Desember 2024 s.d 31 Desember 2024. Mekanisme, syarat, dan ketentuan penyesuaian dapat diakses melalui laman https:/bidik.uny.ac.id," demikian keterangan di laman tersebut.

Sedangkan bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau bantuan UKT tidak dapat mengajukan penyesuaian UKT.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads