Disdikpora DIY Minta MPLS Tak Libatkan Alumni-Hindari Tugas Menyimpang

Disdikpora DIY Minta MPLS Tak Libatkan Alumni-Hindari Tugas Menyimpang

Dwi Agus - detikJogja
Sabtu, 13 Jul 2024 16:25 WIB
Ilustrasi yel-yel MPLS untuk anak SMP, SMA, dan SMK.
Ilustrasi MPLS. Foto: Rafael Atantya/Unsplash
Jogja -

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, tegaskan alumni dilarang terlibat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Langkah ini untuk mencegah aksi perploncoan kepada siswa baru di lingkungan sekolah.

Didik mendorong agar sekolah berperan aktif selama MPLS. Tujuannya agar program-program yang dihadirkan bermanfaat bagi siswa baru. Tentu saja memiliki korelasi terhadap pendidikan maupun kearifan lokal di Jogja.

"MPLS jadi tanggung jawab kepala sekolah serta harus diawasi oleh guru dan sekolah yang menyelenggarakan. Serta tidak diperkenankan melibatkan alumni," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama MPLS, lanjutnya, tidak ada pemberian tugas yang menyimpang. Seperti membawa barang-barang yang tak ada kaitannya dengan kegiatan MPLS. Sehingga seluruh susunan acara dan kegiatan harus berlandaskan edukatif dan inovasi.

Didik menegaskan bahwa budaya perploncoan telah lewat. Seperti membawa tas karung hingga hiasan aneh pada tubuh calon siswa. Alih-alih memiliki nilai edukatif, cara ini justru berujung pada perundungan.

ADVERTISEMENT

"Terkait perploncoan, itu juga kami atur agar tidak ada. Hanya diisi kegiatan yang sifatnya inovasi. Bahkan, siswa tidak diperkenankan membawa karung, atau benda lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran," katanya.


Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait teknis dan pelaksanaan MPLS. Berlangsung selama lima hari di lingkungan sekolah. Pihak sekolah dapat melibatkan pihak ketiga, khususnya instansi yang memiliki nilai dan peran edukasi.

Sekolah, lanjutnya, juga diwajibkan mengenalkan kegiatan kepramukaan. Ini karena Pramuka merupakan salah satu kegiatan wajib bagi siswa kelas 1. Selanjutnya menjadi ekstrakurikuler pilihan saat memasuki kelas 2.

"MPLS isinya yakni pengenalan program-program sekolah, serta melibatkan pihak lain misalnya tentang bagaimana menghindari narkoba bekerja sama dengan BNN, terkait permasalahan lalu lintas bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lainnya," ujarnya.

Diketahui bahwa MPLS di wilayah DIY berlangsung serentak, Senin (15/7). Berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam aturan disebutkan masa pengenalan ini berlangsung selama lima hari.

"Selama MPLS kami bersama kabupaten dan kota maupun pengawas akan memantau pelaksanaan selama 5 hari. Saya pun akan mendatangi langsung satu atau dua sekolah besok," katanya.


Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharudin Kamba, menyebut MPLS berpotensi menjadi ajang perundungan. Selama satuan pendidikan tidak menjalankan sesuai ketentuan. Tentunya dibarengi dengan adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat.

MPLS tahun ajaran 2024/2025, lanjutnya, alam dimulai serentak 15 Juli 2024. Setiap sekolah telah diminta menyiapkan program edukatif bagi calon siswa. Selain itu juga mengantisipasi peran alumni dalam kegiatan MPLS.

"Jangan sampai panitia MPLS kebablasan dikarenakan tidak atau minimnya pengawasan selama kegiatan MPLS berlangsung," pesannya.

Dia menyarankan agar ada materi non reguler dalam MPLS. Seperti pendidikan anti korupsi yang melibatkan aparat hukum terkait. Adapula materi terkait kekerasan jalanan, bahaya penyalahgunaan narkoba hingga judi online oleh Kepolisian.

"Untuk memastikan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2024/2025 berjalan lancar, Forpi Kota Jogja akan melakukan pemantauan kegiatan MPLS di sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP di Kota Jogja," ujarnya.




(apl/aku)

Hide Ads