Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kota Jogja membeberkan beberapa perubahan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2024. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kecurangan.
"Dari tahun ke tahun memang ada penyempurnaan, yang jadi kelemahan tahun kemarin kita perbaiki," jelas Sekertaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti di Balai Kota Jogja, Senin (20/5/2024).
Tyasning menjelaskan, PPDB terbagi dalam beberapa jalur. Pertama jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah. Kemudian jalur afirmasi terbagi untuk KMS dan disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah. Terakhir ada jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru.
"Zonasi daerah itu (kuotanya) 44%, zonasi radius itu 15%, KMS 11%, disabilitas 5%, bibit unggul 10%, prestasi luar daerah 10%, perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5%," paparnya.
Perubahan aturan pertama terdapat pada jalur zonasi radius yang tahun kemarin bernama zonasi wilayah. Aturannya, siswa pendaftar harus berstatus anak atau cucu di Kartu Keluarga (KK). Selain itu harus dilengkapi surat pernyataan domisili sesuai KK.
"Zonasi radius itu ditujukan pada mereka yang KK-nya kota, yang statusnya di KK itu anak atau cucu, kalau dulu kan ada family lain bisa diakomodasi dan menjadi permasalahan kemarin," ungkapnya.
Kemudian ada jalur zonasi daerah. Menurut Tyasning, jalur ini untuk mengakomodasi para siswa pendaftar yang wilayahnya tidak terdapat atau tidak dekat dengan sekolah atau disebut blank spot.
"Seperti Umbulharjo itu luas sekali tapi hanya punya SMP 10. Kotagede hanya punya SMP 9, Mergangsan Pakualaman nggak punya, banyak yang blank spot," tuturnya.
Perubahan aturan selanjutnya ada di jalur pindah tugas orang tua, masa berlaku surat keterangan (SK) pindah yang tadinya 3 tahun menjadi 1 tahun. Kemudian untuk jalur Kartu Menuju sejahtera (KMS) bisa menggunakan KMS orang tua.
"Kalau dia nggak punya kartu KMS, tapi orang tua punya bisa mendaftar ke dinas nanti diverifikasi," papar Tyasning.
"(Jalur pindah tugas) Jadi semakin dibatasi, kalau dulu dapat SK tahun 2022 misalnya, masih bisa digunakan. Untuk aturan yang sekarang itu sudah ndak bisa, jadi batasnya harus setahun umur SK-nya," lanjutnya.
Lebih lanjut Tyasning menambahkan, tahun ini nilai yang dipakai untuk seleksi juga berubah untuk semua jalur. Yakni menggunakan perpaduan antara nilai rapot 5 semester dan nilai seleksi Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD).
Bobot nilainya, nilai rapot 40% dan ASPD 60%. Meski begitu menurutnya, aturan ini tidak berlaku untuk jalur bibit unggul. Pasalnya, nilai rapot siswa bibit unggul sudah terseleksi dari sekolah.
"Kita melakukan ASPD untuk mengetahui tingkat kemampuan anak, tapi tidak sebagai syarat kelulusan, ASPD untuk seleksi. Namun kalau hanya ASPD, dengan nilai rapot itu berarti perkembangan anak dari waktu ke waktu seperti apa, stabil atau tidak," tuturnya.
"Kalau (jalur) bibit unggul itu seleksi dengan rapot dari awal, kan mereka 10 persen dari jumlah murid kelas VI yang ada di SD tersebut itu dengan nilai rapot, tapi seleksi selanjutnya dengan ASPD aja," sambung Tyasning.
Nilai seleksi ini, dijelaskan Tyasning, menjadi tolak ukur satu-satunya di tiap jalur. Dengan kata lain, nilai-nilai diadu pada jalur masing-masing. Apabila kuota jalur tak terpenuhi, maka akan dialihkan pada jalur lainnya.
"Bersaingnya dengan nilai, jadi jalur itu kotak sendiri, masing-masing mempunyai kotak sendiri-sendiri. Seandainya yang disabilitas atau perpindahan orang tua tidak memenuhi kuota, dimasukan ke zonasi daerah sisa kuotanya," tutupnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM