Bagi mahasiswa luar Jogja yang ingin memberikan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jogja tidak perlu khawatir. Meski dari luar Jogja, para mahasiswa tetap bisa ikut menggunakan hak pilihnya. Simak tata caranya berikut ini.
Banyaknya mahasiswa luar daerah di Jogja tentu menjadi perhatian khusus bagi KPU Jogja di Pemilu 2024. Namun, kini mahasiswa rantau tak perlu cemas lagi untuk menggunakan hak pilihnya di Jogja.
Sebagaimana dilansir akun Instagram @humasjogja yang dikutip detikJogja pada Minggu (24/12/2023), mahasiswa rantau yang ingin memilih di Jogja harus terdaftar terlebih dahulu di portal resmi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mahasiswa harus melengkapi persyaratan pindah memilih dengan menyiapkan beberapa berkas seperti KTP dan dokumen pendukung.
Jika berbagai persyaratan sudah terpenuhi, barulah mahasiswa dapat memilih KPU, PPK, dan PPS di lokasi daftar pindah kota asal dan tujuan.
Sementara itu, batas layanan pindah memilih bagi mahasiswa luar Jogja adalah pada 15 Januari 2024.
Sebelumnya hal ini sudah disosialisasikan oleh perwakilan KPU di kota dan kabupaten di Jogja yang terdapat banyak mahasiswa luar Jogja.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara bagi mahasiswa luar Jogja untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Jogja pada Pemilu 14 Februari 2024.
1. Pastikan terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024, cek di sini:
cekdptonline.kpu.go.id
2. Persyaratan pindah memilih:
- KTP-el atau Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung: Surat Keterangan Mahasiswa Aktif ditandatangani dan dicap basah dari Perguruan Tinggi.
3. Lokasi pendaftaran pindah:
- KPU Kabupaten/Kota Asal/Tujuan
- PPK di Kecamatan Asal/Tujuan
- PPS di Kelurahan Asal/Tujuan
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka