Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi menetapkan sistem seleksi untuk tahun 2024 yang diberi nama SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru). Sejatinya, sistem ini telah lebih dahulu diterapkan di tahun 2023. Namun, antara keduanya terdapat perbedaan.
Ketentuan untuk pelaksanaannya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang kemudian direvisi sebagian dalam Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023. Mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek, untuk pelaksanaan SNPMB 2024 ini akan diselenggarakan oleh Panitia SNPMB 2024.
Nah, memangnya, apa saja perbedaan antara SNPMB 2024 dengan tahun 2023? Yuk, simak bedanya di sini agar lebih jelas!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Perbedaan SNPMB 2024 dan SNPMB 2023?
Dikutip dari laman dikti.kemdikbud.go.id, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyebut bahwa perubahan yang akan diterapkan pada SNPMB 2024 akan memberikan dampak baik bagi calon mahasiswa dan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa prinsip utama dalam SNPMB 2024 adalah menghadirkan layanan yang lebih baik dan membangun sistem yang berkeadilan. "Sistem yang fair, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel, dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak," ujarnya dikutip detikJogja pada 14 Desember 2023.
Berikut ini perbedaan SNPMB 2024 dan 2023:
1. Aturan Terkait Jalur Seleksi
Di tahun sebelumnya, mahasiswa yang sudah diterima di salah satu jalur masih memiliki keleluasaan untuk berpindah pada jalur lainnya. Hal ini kemudian menyebabkan kosongnya kursi yang merugikan.
Untuk tahun 2024, calon mahasiswa yang lolos jalur prestasi atau SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dilarang untuk kembali mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri.
Hal yang sama juga berlaku untuk calon mahasiswa yang telah lolos SNBT. Artinya, untuk SNPMB 2024 ini mahasiswa hanya benar-benar diperbolehkan untuk lulus dari 1 jalur saja.
2. Pilihan Prodi
Untuk SNPMB 2024, calon mahasiswa dapat memilih maksimal empat prodi yang terdiri atas dua program sarjana dan dua program diploma tiga atau diploma empat. Jika hanya memilih 1 atau 2 prodi saja, maka bebas untuk memilih program apapun.
Namun, jika pendaftar memilih tiga prodi, maka pilihannya harus terdiri dari 2 program sarjana dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program sarjana. Tujuan diterapkannya aturan ini adalah agar tergabungnya program sarjana dan vokasi dalam sistem SNPMB 2024.
3. Soal Seleksi
Dalam tes SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), biasanya soal yang diujikan berbentuk pilihan ganda. Namun, untuk tahun 2024, akan ada juga soal bertipe isian singkat.
Kendati demikian, materi yang diujikan akan tetap sama, yakni TPS (Tes Potensi Skolastik), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
4. Kanal Pelaporan
Jika dalam pelaksanaan SNPMB 2023 kanal pelaporan hanya satu, yakni di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, maka untuk SNPMB 2024 akan berubah menjadi lebih beragam dan umum.
Untuk tahun 2024, masyarakat umum pun boleh melakukan pelaporan, tentunya dengan disertai bukti yang kuat. Pelaporan yang akan dilakukan dapat melalui kanal perguruan tinggi ataupun itjen.
Nah, itulah perbedaan antara SNPMB 2024 dan SNPMB 2023. Semoga membantu, ya!
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper