PGRI Bantul Keberatan Sekolah Jadi Tempat Kampanye: Mengganggu

PGRI Bantul Keberatan Sekolah Jadi Tempat Kampanye: Mengganggu

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 01 Sep 2023 14:42 WIB
Logo PGRI
Ilustrasi logo PGRI. Foto: dok PGRI
Bantul -

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantul merasa keberatan sekolah digunakan sebagai tempat berkampanye. Meski Mahkamah Konstitusi sudah mengizinkan, PGRI merasa hal itu tidak perlu dilaksanakan di Bantul.

"Belum perlu, kalau bisa tidak perlu kampanye masuk sekolah karena bisa mengganggu pembelajaran," kata Ketua PGRI Bantul Totok Sudarto saat dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2023).

Pasalnya, tidak semua murid sudah memiliki umur cukup sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Belum lagi, murid-murid berpotensi terpecah belah akibat perbedaan pilihan politik jika kampanye menyasar ke sekolah-sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu sebaiknya sekolah tidak digunakan (tempat kampanye), agar jangan sampai terjadi gesekan-gesekan di sekolah," ujarnya.

Menurutnya, lembaga pendidikan harus dibersihkan dari politik praktis. Semua itu agar tidak terjadi perbedaan yang semakin tajam di dalam lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau hanya untuk mencapai tujuan dengan memperuncing perbedaan kiranya sekolah-sekolah jangan dipakai untuk tempat kampanye," katanya.

Di sisi lain, Totok mengaku semua itu bukan karena PGRI Bantul memihak salah satu peserta Pemilu. Namun PGRI Bantul berupaya netral menyikapi putusan MK.

"Yang jelas PGRI netral, karena kami bukan partisan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Putusan tersebut mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.

Putusan MK awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun, setelah perubahan, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.




(ahr/dil)

Hide Ads