Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Sebab, dia menilai, pemangkasan anggaran tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.
"Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan pemangkasan ini tidak dibatalkan, pasti akan berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah. Koreksi bisa terjadi signifikan, karena DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY," ungkap Eko Suwanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (9/10/2025).
Politisi dari Fraksi PDIP itu memaparkan, Rancangan APBD (RAPBD) DIY 2026 berpotensi menurun signifikan. Eko Suwanto menyebut penurunan anggaran itu lantaran adanya pemangkasan dari pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hitung-hitungan kita, dari Belanja RAPBD Tahun 2026 sejumlah Rp 5.503.266.687.215 berpotensi mengalami penurunan yang signifikan. Hitungan kita penurunan antara Rp 600 M sampai dengan Rp 750 M. Catatan ini dari pemangkasan DAK, DAU, BDH, dan serta turunnya angka Dana Keistimewaan," bebernya.
"Kita akan hitung lagi setelah mendapatkan data terbaru. Yang pasti Rp 167 M dari DAU DAK. Dais juga turun dari Rp 1,4 T tahun 2024, turun jadi Rp 1,2 T dan turun lagi menjadi Rp 1 T di tahun 2025. Tahun 2026 saya dengar menjadi Rp 1 T," lanjutnya.
Eko Suwanto menyebutkan pemangkasan anggaran itu berdampak terhadap dinamika pembahasan RAPBD DIY 2026.
Sebab itu, dia mengatakan, Komisi A DPRD DIY bakal menggelar rapat untuk membahas RAPBD DIY 2026 pada 13 Oktober 2025. Nantinya rapat tersebut bakal dilanjutkan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY.
Selanjutnya, Eko Suwanto memerinci pendapatan daerah dalam APBD DIY 2025 sebesar Rp 5.025.509.838.565 dan mengalami penurunan dalam Perubahan APBD 2025 menjadi Rp 4.763.124.635.230.
Adapun belanja daerah di DIY pada 2025 mencapai Rp 5.237.363.379.173 dan dalam Perubahan APBD 2025 menjadi Rp 5.040.278.864.514. Dalam pengantar RAPBD 2025 tercatat proyeksi pendapatan sebesar Rp 5.220.570.457.830 dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1.795.805.668.299.
Eko suwanto menyebut rancangan belanja dalam RAPBD 2026 sejumlah Rp 5.503.266.687.214. Adapun rinciannya yakni belanja operasional Rp 3.608.750.805.751, belanja pegawai Rp 1.720.081.074.546, belanja barang dan jasa Rp 1.255.219.660.292, belanja subsidi Rp 93.766.620.563, belanja hibah Rp 506.336.495.850, serta belanja bantuan sosial Rp 33.346.954.500.
"Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan (Danais). Kebijakan pemangkasan anggaran tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat," jelasnya.
Pemangkasan Danais, Eko Suwanto mengatakan, bakal menekan kemampuan fiskal di DIY. Pada 2024, Danais mencapai Rp 1,4 triliun yang turun pada tahun berikutnya dengan rincian Rp 1,2 triliun pada 2025, menjadi Rp 1 triliun sebagaimana diatur dalam Inpres 1/2025, dan hanya berkisar Rp 1 triliun dalam proyeksi RAPBD 2026.
"Ada penurunan hingga Rp 400 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau tidak diperjuangkan, penurunan ini akan berimbas langsung pada program dan kegiatan yang menopang usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Eko Suwanto.
"Kita minta agar Pemerintah Daerah DIY tetap fokus pada kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan penurunan pengangguran," lanjutnya.
Dia menjelaskan pemangkasan anggaran tersebut dapat berdampak terhadap struktur belanja daerah, terutama belanja modal dan subsidi.
"Saat ini belanja pegawai di RAPBD tahun 2026 di angka 32,94% tentu akan naik persentasenya saat Dana Transfer dipangkas. Perkiraan kenaikan belanja pegawai akan mencapai 36.2%. Artinya belanja untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan berbagai belanja untuk rakyat akan turun signifikan," paparnya.
Sebab itu, Eko Suwanto mendorong penguatan fiskal di tingkat kalurahan dan kelurahan untuk menjaga daya tahan ekonomi daerah.
"Kita ingin kalurahan menjadi pusat pelayanan publik dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, perlu diperkuat dengan dukungan fiskal yang memadai, melalui peraturan daerah yang sudah disiapkan pada 2024," ungkapnya.
Menurut Eko Suwanto, dukungan fiskal yang cukup bakal membuat kalurahan dan kelurahan bisa lebih mandiri dalam mengelola program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.
"Ini langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial di DIY," pungkasnya.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia