Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Hotel The Rich Yogyakarta.
Rakornas ini difokuskan pada penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan. Kegiatan yang mempertemukan Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta pemangku kepentingan lain, ini sebagai langkah sinergis membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tahan terhadap praktik penyimpangan.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakajati DIY, para asisten pada Kejati DIY, para Kajari se-DIY, para koordinator pada Kejati DIY, Bappeda se-DIY, Dinas Pertanian se-DIY, Dinas Koperasi se-DIY dan melalui saluran daring yang diikuti kejaksaan seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urgensi Tata Kelola Pangan
Sektor pangan memiliki urgensi yang sangat tinggi karena menyangkut hak dasar masyarakat dan stabilitas nasional. Di satu sisi, pangan adalah kebutuhan mendasar yang harus tersedia dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil; namun di sisi lain, rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi.
Lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional.
Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis Kejaksaan RI.
"Jaksa Pengacara Negara (JPN)memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga sebagai compliance partner pemerintah dalam setiap kebijakan pangan," terangnya sebagaimana dalam rilis yang diterima detikJogja, Kamis (11/9/2025).
Jamdatun juga menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system agar potensi penyimpangan, konflik regulasi, hingga praktik korupsi dapat diantisipasi sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso, menambahkan bahwa JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah. Melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
Sementara, Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan,Tatang Yuliono, menekankan peran Koperasi Merah Putih (KDMP)sebagai instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan Satgas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mengawal implementasi.
Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Tin Latifah, menyoroti program swasembada pangan 2025, termasuk cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi. Dia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu dengan APIP, BPKP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah kebocoran distribusi
Plt Deputi II, KSP Edy Priyono,menyoroti kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, dan gula. KSP mengusulkan reformasi regulasi harga (HPP/HET) agar realistis, pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer, serta tender impor yang lebih transparan dan akuntabel. KSP juga mendorong digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat
Arah Kebijakan Surat Edaran Jamdatun
Rapat koordinasi ini menyepakati langkah penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. SE ini akan menjadi pedoman operasional bagi Kejaksaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/D sektor pangan dalam:
- Menjamin kepastian hukum program pangan prioritas,
- Mengawal keabsahan kontrak pengadaan,
- Memetakan risiko hukum dan mencegah kerugian negara,
- Memastikan distribusi pangan berjalan merata, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial.
"Surat Edaran ini bukan hanya pedoman teknis, melainkan instrumen strategis pencegahan. Ia akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan tanpa takut kriminalisasi, selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum dari JPN," ujar Jamdatun Narendra Jatna.
Kejaksaan Tinggi DIY memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Surat Edaran Jamdatun, dengan menekankan pentingnya instrumen hukum preventif untuk mengawal tata kelola pangan. Dukungan ini menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam memastikan kebijakan pangan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?