Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka Robert Herison (22) gegara mengalungkan bendera ke anjing. Polisi pun menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Robert Herison diduga menyematkan atau mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing pada 9 Agustus 2023 lalu. Video ini viral dan menuai polemik di masyarakat.
Pernyataan Hotman Paris itu diunggah lewat video di akun Instagramnya. Dalam video itu, Hotman mempertanyakan soal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?" tulis Hotman di akun Instagram-nya sambil menyertakan tangkapan layar berita detikcom seperti dilihat, dikutip dari detikSumut, Senin (14/8/2023).
Hotman pun meminta pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911. Dia pun mempersilakan pengacara setempat yang ingin bergabung dengan kasus tersebut.
"Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911'! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911," tulis dalam penutup postingan.
Respons Polisi
Menanggapi video Hotman itu, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo angkat bicara soal penetapan tersangka itu. Menurut Bimo, semua orang berhak berpendapat.
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo.
Dia lalu menjelaskan dalam kasus tersebut ada dugaan kasus pelecehan simbol negara yakni bendera merah putih. Dugaan itu muncul karena Robert Herison tampak menyematkan bendera ke leher anjing.
![]() |
Dalam video terdengar sang perekam dan pelaku terlibat debat soal tindakan tersangka yang diduga melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral hingga seorang warga bernama Basri melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari laporan itu itu, Bimo meminta anggota bergerak cepat untuk merespons keluhan masyarakat yang diduga akan memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.
"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara," kata Bimo.
Terkait laporan Basri itu, polisi melakukan pengembangan dan penindakan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas dan akhirnya kasus itu ditarik ke Polres Bengkalis.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa