Duduk Perkara Dosen UAJY Laporkan Dugaan Jurnal Predator Berujung Dipecat

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Minggu, 14 Jun 2026 13:26 WIB
Ilustrasi dosen Universitas Atma Jaya Jogja dipecat gegara laporkan jurnal predator. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liliboas)
Jogja -

Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dipecat usai melaporkan adanya dugaan publikasi jurnal predator. Berikut duduk perkara pemecatan R berdasarkan laporan dari LBH Jogja.

Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika R menemukan dugaan publikasi jurnal predator yang dilakukan sejumlah sivitas akademika di lingkungan kampus.

"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus hingga guru besar," ujar Wetub saat dihubungi detikJogja, Kamis (11/6/2026).

Menurut Wetub, laporan yang dibuat R bukan tanpa dasar. R disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menyampaikan laporan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.

Wetubun mengatakan R berharap mendapat perlindungan sebagai pelapor atau whistle blower. Sebab, menurutnya, tidak mudah bagi seseorang untuk mengungkap dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan kampus.

"Nah, harapannya si R ini, itu dia tuh bisa dilindungi karena dia sebagai pelapor atau sebagai whistleblower. Jadi harus dilindungi, karena enggak gampang untuk bisa speak up terkait dengan masalah yang terjadi terkait dengan integritas akademik," ungkapnya.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Wetub mengatakan, R justru dipanggil pihak rektorat. Dalam proses klarifikasi itu, R disebut mendapat penilaian tindakannya melaporkan dugaan jurnal predator berpotensi mencemarkan nama baik kampus.

"Pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dugaan jurnal predator, akan mencemarkan nama baik UAJY," ujarnya.

Padahal, menurut Wetubun, kliennya justru berniat memperbaiki reputasi kampus dengan mendorong adanya investigasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Malahan R menganggap apa yang disampaikan ini itu untuk memulihkan nama baik UAJY, biar jurnal predator atau dugaan publikasi jurnal predator ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak yayasan agar bisa diberikan sanksi-sanksi administratif atau sanksi-sanksi lainnya," tuturnya.

Ia kemudian membeberkan kronologi menjelang pemecatan R. Sebelum surat pemutusan hubungan kerja (PHK) diterbitkan, R disebut mendapat tiga pilihan dari pihak kampus.

Pertama, mengundurkan diri. Kedua, mencabut laporan yang telah disampaikan ke kementerian serta menyampaikan permintaan maaf. Ketiga, jika kedua opsi tersebut ditolak, maka R akan diberhentikan secara tidak hormat.

"R tidak mau memilih karena menurut R ini perlakuan diskriminatif terhadap dia. Kenapa dia yang harus diberikan sanksi, bukan orang-orang yang punya dugaan jurnal predator," katanya.

Pada 17 April lalu, R akhirnya menerima surat pemberhentian. Namun LBH menilai alasan pemecatan tersebut tidak jelas.

Wetub menyebut dalam surat pemberhentian memang disebutkan R melakukan pelanggaran disiplin. Akan tetapi, alasan dan uraian pelanggaran yang dimaksud tidak dicantumkan secara rinci dalam konsideran keputusan.

"Di dalam alasannya itu nggak ada. Bahkan alasan perihal R dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat itu dalam konsideran putusannya enggak ada," ujarnya.

Wetub juga mengklaim R telah berupaya menyampaikan laporan melalui mekanisme internal kampus sejak 2024. Namun, menurut mereka, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Wetub mengatakan R sempat menghubungi Scopus untuk mengonfirmasi status sejumlah publikasi yang dipersoalkan. Dari komunikasi tersebut, kata dia, terdapat balasan bahwa jurnal yang dimaksud telah berstatus discontinue.

"Dia sudah punya bukti kuat, ada balasan dari Scopus bahwa jurnal dan publikasinya sudah di-discontinue," katanya.

Ia menyebut jumlah pihak yang diduga terlibat dalam publikasi jurnal predator mencapai belasan orang, termasuk pejabat kampus dan guru besar. Namun pihaknya belum bersedia membeberkan identitas mereka.

Ke depan, Wetub bilang, LBH Jogja berencana mengadvokasi kasus pemecatan R melalui jalur ketenagakerjaan sekaligus mendorong tindak lanjut atas laporan dugaan jurnal predator yang telah disampaikan ke kementerian terkait.

"Menurut kami, apa yang dilakukan R adalah bentuk kebebasan akademik dan sebagai pelapor yang seharusnya mendapat perlindungan," urainya.

Sementara itu, kuasa hukum YSRY (Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta), Hengky Widhi Antoro, menyebut pihak yayasan menghormati upaya hukum yang dilakukan R.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam rilis, pada prinsipnya kami menghormati hak saudari R yang telah menempuh upaya hukum, dan saat ini sedang berproses. Jadi, kami saat ini sedang menjalani proses upaya hukum tersebut," jelas Hengky saat dihubungi detikJogja lewat pesan singkat, Minggu (14/6).

Sebelumnya, YSRY juga membenarkan dosen R dipecat tidak hormat. Proses penyelesaian perkara ini dimulai sejak 2024 hingga 2026.

"Pertama, benar bahwa Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudari "R" yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY," ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).

"Kedua, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," ujar dia.



Simak Video "Video Top 5: Ruben ke KPAI hingga Amanda Manopo Laporkan Kasus Penggelapan"

(spu/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork