Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R diberhentikan dari pekerjaannya lantaran melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi kampus. Pihak UAJY pun buka suara soal polemik itu.
Penjelasan LBH Jogja
Peristiwa ini viral usai diunggah Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJogja.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus di UAJY, hingga guru besar, gitu," ujar Wetub saat dihubungi detikJogja, Kamis (11/6/2026) malam.
"Nah, laporan ini itu dia punya basis sebenarnya, punya basis. Ada beberapa bukti-bukti yang menurut R ini kuat untuk bisa dikatakan ini sebagai jurnal predator gitu. Dia itu melaporkan yaitu ke Kemendiktisaintek," lanjutnya.
Wetub mengatakan, laporan yang dibuat R memiliki dasar berupa sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. Salah satunya adalah adanya jurnal yang telah dihentikan (discontinue) oleh Scopus, namun publikasinya masih digunakan.
R disebut sempat dipanggil pihak rektorat. Dalam proses klarifikasi itu, pihak kampus disebut menilai laporan yang disampaikan R berpotensi mencemarkan nama baik UAJY.
"Nah, harapannya si R ini, itu dia tuh bisa dilindungi karena dia sebagai pelapor atau sebagai whistleblower gitu. Jadi harus dilindungi, karena enggak gampang untuk bisa speak up terkait dengan masalah yang terjadi terkait dengan integritas akademik," kata Wetub.
"Tapi nahasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat gitu, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dengan ada dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri," sambungnya.
Wetub mengungkapkan, sebelum surat pemecatan diterbitkan 17 April lalu, R disebut diberi beberapa pilihan oleh pihak kampus. Pilihan pertama adalah mengundurkan diri. Pilihan kedua meminta maaf dan mencabut laporan. Sementara jika kedua opsi itu tidak dipilih, R disebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
"R tidak mau memilih karena menurut dia ini perlakuan diskriminatif. Kenapa dia yang harus diberikan sanksi, bukan pihak-pihak yang diduga melakukan publikasi jurnal predator," katanya.
Wetub mengklaim dugaan publikasi jurnal predator tersebut melibatkan belasan akademisi. Mereka terdiri dari dosen, pejabat kampus, hingga guru besar.
"Data awal yang bisa kami sampaikan ada belasan, termasuk pejabat kampus maupun guru besar," pungkasnya.
UAJY Buka Suara
Terkait hal itu Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY memberikan penjelasan. YSRY membenarkan soal pemberhentian dosen Fakultas Hukum UAJY secara tidak hormat.
"Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY," kata Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro dalam keterangan tertulis kepada detikJogja, Jumat (12/6/2026).
Pria yang juga Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY ini melanjutkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Mengingat proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," ujarnya.
Hengky mengatakan, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika.
"Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," ucapnya.
Hengky juga menyebut, bahwa YSRY mempersilakan R untuk menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut.
"YSRY menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap Bipartit," katanya.
Dalam perkara ini, YSRY telah menunjuk PBKH UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas serta memastikan seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
(dil/apu)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya