Orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha menilai UGM belum memberikan sanksi terhadap salah satu dosennya yang menjadi penasihat di daycare tersebut. Orang tua korban akan membuat petisi kepada UGM.
"Kami tadi sesuai diskusi dengan teman-teman akan mengeluarkan petisi ya," kata orang tua salah satu korban dugaan kekerasan dan penelantaran Daycare Little Aresha, Norman Windarto kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
Petisi itu, lanjut Norman, untuk mempercepat sanksi terhadap dosen tersebut. Mengingat hingga saat ini belum ada sanksi kepada dosen UGM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petisi untuk UGM itu sejauh mana proses pengenaan sanksinya sejauh mana. Jadi kami itu akan mengeluarkan petisi dan rencana kita akan ke UGM juga," ujarnya.
Terkait sanksi yang sesuai untuk dosen UGM yang menjadi penasihat Daycare Little Aresha, Norman menyebut sanksi berat. Pasalnya dosen tersebut secara tidak langsung mengetahui praktik yang terjadi di daycare tersebut.
"Ya kami ingin apa, UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya, untuk pihak yang terlibat di sana (kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha)," ucapnya.
Bahkan, Norman berharap sanksi itu ke arah pemecatan.
"Ya kami akan coba melakukan itu, ya minimal seperti itu (pemecatan)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, nama salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM terseret kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Yayasan Little Aresha karena menjadi penasihat yayasan. Terkait hal itu, pihak fakultas masih berkoordinasi dengan pimpinan universitas terkait dengan status kepegawaian yang bersangkutan.
Dekan FIB Prof Setiadi membenarkan Dr Cahyaningrum Dewojati yang menjadi penasihat yayasan Little Aresha merupakan pengajar aktif fakultas. Namun, ia menegaskan FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
"Kami membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," kata Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (30/4/2026).
"Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," lanjutnya.
Setiadi menyatakan bahwa FIB UGM memantau dengan saksama seluruh aspirasi dan masukan. Termasuk adanya desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan.
Ia memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Setiadi menegaskan sebagai institusi pendidikan, FIB UGM menjaga posisi netral dan objektif.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," ujarnya.
(apl/ahr)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja