Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY), penyelenggara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) buka suara soal viral seorang dosen inisial R yang dipecat usai melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah dosen. Berikut pernyataan lengkap pihak yayasan.
Kuasa hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, merespons soal kabar viral itu melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (12/6/2026):
Menanggapi berbagai informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media massa terkait perkara hukum mengenai pemberhentian seorang dosen di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, benar bahwa Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudari "R" yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY.
Kedua, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY.
Ketiga, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika. Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.
Keempat, YSRY menghormati hak Saudari "R" untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap Bipartit. Kami meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dipecat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R diberhentikan dari pekerjaannya lantaran melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator. Ia melaporkan dugaan publikasi jurnal predator tersebut yang melibatkan sejumlah akademisi kampus.
Peristiwa ini viral usai diunggah Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJogja.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus di UAJY, hingga guru besar, gitu," ujar Wetub saat dihubungi detikJogja, Kamis (11/6) malam.
"Nah, laporan ini itu dia punya basis sebenarnya, punya basis. Ada beberapa bukti-bukti yang menurut R ini kuat untuk bisa dikatakan ini sebagai jurnal predator gitu. Dia itu melaporkan yaitu ke Kemendiktisaintek," lanjutnya.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman