Pedoman Cek Penerima BSU 2026 Lengkap Nominal dan Syaratnya, Klik Link Ini!

Pedoman Cek Penerima BSU 2026 Lengkap Nominal dan Syaratnya, Klik Link Ini!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 05 Okt 2026 09:04 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Ilustrasi BSU 2026 (Foto: Unsplash)
Jogja -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sempat cair pada 2022 dan 2025 lalu akan kembali disalurkan akhir tahun ini. Siapa saja yang berhak menerima? Apa syaratnya?

Menurut keterangan detikFinance, BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang bertujuan menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2026. Rencananya, 13,3 juta pekerja akan menerima BSU dengan anggaran total 12 triliun rupiah.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca dari penyaluran 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima BSU. Di antaranya bergaji maksima 3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah tahun ini syaratnya sama? Berikut pedoman cek penerima BSU 2026 beserta nominal dan kriterianya yang perlu detikers ketahui.

ADVERTISEMENT

Pedoman Cek Penerima BSU 2026

Sebagai informasi, hingga artikel ini dibuat pada Senin (5/10/2026), Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan informasi apapun terkait BSU. Ketika ditanya melalui kolom komentar Instagramnya, @kemnaker, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau informasi terbaru.

"Mohon bersabar Rekan @ibxxxx. Kami sedang persiapkan semua agar program ini dapat berjalan dengan lancar. Semua info resminya melalui medsos @kemnaker ya. Ikuti dan pantau terus ya," jelas Kemnaker.

Apabila masih menggunakan metode dan konsep sama dengan tahun lalu, detikers bisa mengecek penerima BSU lewat laman BSU Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, dan aplikasi JMO. Begini langkah-langkahnya:

A. Cek di BSU Kemnaker

  1. Buka website BSU Kemnaker melalui tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU' tampak.
  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kode keamanan alias captcha.
  5. Pastikan NIK dan captcha benar, kemudian tekan tombol 'Cek Status'.
  6. Akan muncul informasi apakah NIK terkait masuk penerima atau tidak.

Perlu detikers ketahui, percobaan detikJogja untuk mengakses laman tersebut pada Senin (5/10/2026) menemui kegagalan. Laman tidak bisa diakses, kemungkinan karena sedang diperbarui.

B. Cek di BSU BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  3. Isi data yang diminta, seperti nama, NIK, dan alamat email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Tunggu proses dan cek status BSU 2026.

Senada dengan BSU Kemnaker, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses. Informasi yang muncul menyebut website sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.

C. Cek di Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Pospay.
  3. Di halaman login, tekan ikon huruf 'i' di bagian pojok kanan bawah layar.
  4. Pilih menu bantuan sosial yang berlogo tangan dengan latar belakang putih.
  5. Di kolom jenis bantuan, pilih opsi BSU.
  6. Masukkan juga NIK di kolom yang tersedia. Tekan tombol cek status.

Perlu detikers ketahui, percobaan detikJogja untuk mengecek status lewat aplikasi Pospay tidak berhasil. Pasalnya, jenis bantuan tidak bisa dipilih. Diperkirakan, Pospay sedang dipersiapkan sehingga belum bisa digunakan.

D. Cek di Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  2. Setelah terunduh, buka JMO dan tekan menu 'Cek BSU' di tampilan awal.
  3. Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK hingga email.
  4. Tekan 'Lanjutkan'.
  5. Status penerima akan muncul.

Nominal BSU 2026

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BSU 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan untuk tiga bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima berhak memeroleh langsung Rp 900.000.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.

Tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia. Khusus penerima domisili Aceh, BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU 2026

Seperti sudah disinggung sebelumnya, belum ada syarat resmi penerima BSU 2026. Pun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 belum tampak diubah atau diganti sebagiannya. Permenaker itu mengatur syarat hingga nominal BSU 2025.

Apabila syaratnya masih sama, maka penerima BSU 2026 mesti memenuhi:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
  3. Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
  4. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Demikian pedoman lengkap cek penerima BSU 2026 beserta nominal dan syaratnya. Semoga bermanfaat, ya, detikers!



(num/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads