Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen 2026 Beserta Cara Cek dan Nominalnya

Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen 2026 Beserta Cara Cek dan Nominalnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 05 Agu 2026 09:14 WIB
Ilustrasi PIP Kemendikdasmen 2026
Ilustrasi PIP Kemendikdasmen 2026 (Foto: Gemini AI)
Jogja -

Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus digulirkan hingga 2026. Program ini menyasar murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi agar berkesempatan mendapat pendidikan berkualitas.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di Kemendikdasmen. Bantuan PIP disalurkan langsung ke penerima tanpa perantara.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima PIP Kemendikdasmen 2026? Cari tahu syarat penerima lengkap cara cek dan besaran nominalnya dalam pembahasan berikut ini, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen 2026

Dalam Permendikdasmen RI Nomor 11 Tahun 2026, dijelaskan bahwa penerima PIP adalah murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Definisinya adalah:

ADVERTISEMENT

"Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 8.

Murid tidak mampu yang disasar sebagai penerima PIP harus memenuhi sederet syarat lain, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdata sebagai murid aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia 5 tahun sampai dengan berusia sebelum 22 tahun.
  • Khusus penyandang disabilitas, ketentuan usia dikecualikan.

Murid jenjang apa saja yang dapat PIP? Berdasarkan pasal 4 Permendikdasmen RI Nomor 11 Tahun 2026, murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMK), Paket A, Paket B, Paket C, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat-lah yang berhak mendapat.

Adapun dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, penerima PIP meliputi:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik yang yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharap kembali menempuh pendidikan.
  • Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, yang orang tuanya terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memilih lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Cek Penerima PIP 2026

Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen via tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Lihat kolom 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Jawab soal matematika sederhana yang muncul.
  5. Pastikan data sudah benar.
  6. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  7. Sistem akan menampilkan status penerima dan pencairannya.

Mekanisme PIP 2026

Sebelum diberikan, ada sederet tahapan yang perlu dilewati terlebih dahulu. Tahap paling awal adalah perencanaan yang bertujuan menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran PIP.

Selanjutnya, data sasaran PIP di Dapodik diseleksi atau dimutakhirkan. Yang bertugas menjalankan tahapan ini adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, unit kerja dari Kemendikdasmen.

Data penerima kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk menentukan prioritas kelayakan penerima. Tahap ini dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.

Hasil verifikasi dan validasi inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan calon penerima. Terakhir, daftar calon penerima ditetapkan sebagai penerima untuk kemudian diberi saluran dana PIP.

Tanggal Cair PIP Kemendikdasmen 2026

Lantas, kapan PIP Kemendikdasmen 2026 cair? Perlu detikers ketahui, teknis pelaksanaan pencairan PIP diatur melalui peraturan sekretaris jenderal Kemendikdasmen. Hingga artikel ini dibuat, detikJogja belum menemukan peraturan tersebut untuk tahun 2026.

Sebagai gambaran, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dicairkan dalam 2 termin. Termin pertama berlangsung pada Januari-Juli, sedangkan termin kedua meliputi Agustus-Desember.

Bila jadwalnya sama, maka termin penyaluran PIP 2026 sebagai berikut:

  • Termin 1: Januari-Juli
  • Termin 2: Agustus-Desember

Tidak ada tanggal pasti yang dijadikan patokan Kemendikdasmen untuk mencairkan PIP. Pun, jadwalnya bisa saja berubah tahun ini sesuai dengan kondisi.

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, detikers disarankan senantiasa memantau saluran-saluran resmi Kemendikdasmen. Salah satunya via Instagram @sobatpip yang merupakan sarana informasi PIP Kemendikdasmen.

Jumlah Bantuan PIP 2026

Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, besaran jumlah bantuan PIP untuk tiap jenjangnya adalah:

  • PAUD/TK: Rp 450.000 per tahun
  • SD: Rp 225.000/Rp 450.000 per tahun
  • SMP: Rp 375.000/Rp 750.000 per tahun
  • SMA: Rp 900.000/Rp 1.800.000 per tahun

Demikian pembahasan lengkap mengenai syarat penerima PIP Kemendikdasmen 2026 beserta cara cek dan nominalnya. Semoga bermanfaat, ya, detikers!



(num/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads