9 Sektor Usaha Ini Dikecualikan dari Imbauan WFH 1 Hari per Minggu

9 Sektor Usaha Ini Dikecualikan dari Imbauan WFH 1 Hari per Minggu

Haris Fadhil - detikJogja
Rabu, 01 Apr 2026 13:20 WIB
Ada 9 sektor usaha yang dikecualikan dalam penerarapan kebijakan WFH dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ilyas Fadilah
Jogja -

Pemerintah telah mengumumkan imbauan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan demi menghemat energi imbas konflik di Timur Tengah. Namun, terdapat sembilan sektor usaha yang dikecualikan melaksanakan imbauan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut imbauan ini dapat dikecualikan untuk beberapa sektor vital.

"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli, dikutip dari detikNews, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH:

ADVERTISEMENT
  1. Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
  2. Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
  3. Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
  4. Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan
  5. Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
  6. Sektor jasa seperti hotel, pariwisata serta keamanan
  7. Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
  8. Sektor transportasi dan logistik seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman
  9. Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan," pungkasnya.




(par/par)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads