Disnakertrans DIY Terima Puluhan Aduan soal Pembayaran THR

Disnakertrans DIY Terima Puluhan Aduan soal Pembayaran THR

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima puluhan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
ilustrasi THR. Foto: Shutterstock.
Jogja -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima puluhan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari aduan terhadap puluhan perusahaan itu, enam perusahaan di antaranya sudah pernah diadukan tahun lalu.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan aduan yang masuk berkisar soal perusahaan yang tidak menaati regulasi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"(Rata-rata pelanggaran) Telat bayar, dan masih dalam tahap bipartit (perundingan) antara pekerja dan pengusaha," terang Bowo saat dihubungi detikJogja, Senin (16/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan yang masuk, lanjutnya, berasal dari layanan WhatsApp Center aduan hingga melalui website aduan. Menurutnya, semua aduan sudah ditindaklanjuti pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Untuk yang di WA centre aduan THR sudah masuk 11 perusahaan, 4 perusahaan selesai, 7 perusahaan akan dilanjutkan tindakan penegakan oleh pengawas ketenagakerjaan," paparnya.

"24 aduan melalui aduan online Kemnaker. Pegawai pengawas baru melakukan penindakan ke perusahaan" sambung Bowo.

Dari puluhan laporan yang masuk tahun ini, kata Bowo, ada enam perusahaan yang tahun lalu juga diadukan masalah yang sama. Namun, menurutnya, enam perusahaan itu lolos dari sanksi lantaran sudah memenuhi kewajiban.

"Ada 6 perusahaan, karena permasalahan tahun lalu sudah selesai maka untuk pengaduan di tahun ini akan dilakukan proses yang sama, dibayarkannya THR ke karyawan," ungkap Bowo.

Saat ini, Bowo bilang, pihaknya masih melakukan penindakan dengan mendatangi perusahaan yang diadukan untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak, maka sanksi administrasi bisa diberlakukan.

"Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads