Jabatan Fungsional dan Struktural PNS Itu Apa? Ini Penjelasan dan Perbedaannya

Jabatan Fungsional dan Struktural PNS Itu Apa? Ini Penjelasan dan Perbedaannya

Anindya Milagsita - detikJogja
Senin, 29 Des 2025 12:46 WIB
Jabatan Fungsional dan Struktural PNS Itu Apa? Ini Penjelasan dan Perbedaannya
Ilustrasi PNS. Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Jogja -

Saat proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, ada istilah berupa jabatan fungsional dan struktural yang muncul pada bagian formasi yang tersedia. Lantas, apa itu jabatan fungsional dan struktural PNS?

KBBI mendefinisikan struktural sebagai berkenaan dengan struktur. Kemudian untuk istilah fungsional diartikan berdasarkan jabatan atau dilihat dari segi fungsi. Lebih lanjut, di dalam buku 'Glosarium Istilah Pemerintahan' karya Toman Sony Tambunan, SE, MSi, jabatan fungsional secara umum adalah tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang dilakukan oleh seseorang yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.

Kemudian di dalam buku 'Aparatur Sipil Negara dan Pemilu Perspektif Demokrasi di Indonesia' tulisan Dr Sarjiyati, SH, MH, dkk, jabatan struktural merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. Hal ini menunjukkan jabatan fungsional dan struktural secara resmi memiliki kedudukan yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk lebih memahami perbedaan jabatan struktural dan fungsional, terdapat penjelasan yang akan diuraikan dalam paparan berikut. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Jabatan fungsional PNS berfokus pada keahlian atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri, memiliki jenjang karier jelas, dan diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 (terbagi atas JF keahlian dan JF keterampilan).
  • Jabatan struktural PNS berkaitan dengan kepemimpinan dan manajerial organisasi, hanya dapat diisi PNS (bukan CPNS), serta mensyaratkan diklat kepemimpinan dan persetujuan pejabat berwenang sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
  • Perbedaan utama terletak pada fungsi kerja, yaitu fungsional menitikberatkan keahlian teknis-profesional, sedangkan struktural menitikberatkan tugas memimpin, wewenang, dan tanggung jawab organisasi.

Apa Itu Jabatan Fungsional dan Struktural PNS?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jabatan fungsional dan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki definisi yang berbeda. Masih merujuk dari buku yang sama, jabatan fungsional yang berkaitan dengan PNS dapat diartikan sebagai kedudukan seorang PNS dalam satuan organisasi yang sifatnya mandiri. Tujuan adanya jabatan fungsional adalah untuk mencapai tujuan organisasi tertentu.

Biasanya jabatan fungsional akan melakukan dua fungsi berbeda di dalam organisasi, yaitu untuk melakukan tugas pokoknya dan fungsi organisasi itu sendiri. Lebih lanjut, jabatan fungsional umumnya didasarkan pada disiplin ilmu dan sertifikasi atau keahlian tertentu. Inilah yang membuat jabatan fungsional biasanya memiliki jenjang jabatan tertentu.

Lantas, bagaimana dengan jabatan struktural? Berbeda dengan jabatan fungsional, jabatan struktural PNS bisa dibilang melibatkan kedudukan yang lebih tinggi. Sebab, dijelaskan dalam buku yang sama, PNS yang menduduki jabatan struktural ditugaskan untuk memimpin satuan organisasi negara.

Nantinya, PNS yang bertugas dalam jabatan struktural harus seorang PNS bukannya CPNS. Ini dikarenakan pengangkatan PNS untuk jabatan struktural dilakukan oleh pimpinan instansi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dalam hal ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Khusus PNS yang diangkat dalam jabatan struktural akan dipertimbangkan dari berbagai aspek penting. Misalnya saja faktor pendidikan, kompetensi, pelatihan jabatan, hingga syarat tertentu yang diatur secara resmi di dalam perundang-undangan.

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural PNS

Setelah mencermati pengertian jabatan struktural dan fungsional dalam ranah PNS, mari kenali lebih lanjut perbedaan di antara keduanya. Salah satunya dengan mengacu pada aturan resmi yang mengatur kedua jabatan tersebut. Sebagai gambaran, berikut bedanya jabatan fungsional dan struktural di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

1. Jabatan Fungsional PNS

Aturan resmi jabatan fungsional PNS tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Melalui Pasal 1 poin ke-9, jabatan fungsional PNS diartikan sebagai:

"Sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu."

Jabatan Fungsional atau JF terbagi atas JF keahlian dan JF keterampilan. Di dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) dijelaskan perbedaan keduanya. Pada JF keahlian ditetapkan sesuai dengan dominasi karakteristik pekerjaan yang melibatkan ranah kognitif. Baik itu pengetahuan dan perilaku yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Selanjutnya, JF keterampilan didasarkan pada dominasi karakteristik pekerjaan di ranah psikomotor. Misalnya keterampilan dan perilaku yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Ada lima jenjang JF keahlian yang meliputi jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda, dan jenjang ahli pertama. Lain halnya jenjang JF keterampilan yang terdiri dari jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Nah, bagi siapa saja yang ingin menempati jabatan fungsional CPNS, tentunya harus lolos terlebih dahulu dalam rekrutmen CPNS. Kemudian nantinya, CPNS akan diangkat dalam JF apabila memenuhi persyaratan tertentu. Tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan, "Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan
2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri."

2. Jabatan Struktural PNS

Jabatan struktural PNS diatur salah satunya di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang sebelumnya Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. Di dalam Pasal 1 poin ke-2, jabatan struktural didefinisikan sebagai:

"Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara."

Kemudian syarat untuk menjadi PNS dalam jabatan struktural tercantum dalam Pasal 5. Adapun bunyi pasal tersebut menyebut, "Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah:

a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f. sehat jasmani dan rohani."

Selain beberapa syarat yang sudah disebutkan di atas, ada juga ketentuan khusus bagi PNS yang akan mengisi jabatan struktural. Hal ini tertuang di dalam Pasal 7 PP RI Nomor 13 Tahun 2002. Berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) dan (2) aturan tersebut:

"(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut."

Sementara itu, ada contoh jabatan struktural PNS yang didasarkan pada pangkat dan golongan atau ruang. Berdasarkan lampiran dari aturan tersebut, berikut beberapa jenjang pangkat jabatan struktural PNS.

  • Eselon Ia: terendah IV/d (Pembina Utama Madya) dan tertinggi IV/e (Pembina Utama)
  • Eselon Ib: terendah IV/c (Pembina Utama Muda) dan tertinggi IV/e (Pembina Utama)
  • Eselon IIa: terendah IV/c (Pembina Utama Muda) dan tertinggi IV/d (Pembina Utama Madya)
  • Eselon IIb: terendah IV/b (Pembina Tingkat I) dan tertinggi IV/c (Pembina Utama Muda)
  • Eselon IIIa: terendah IVa (Pembina) dan IVb (Pembina Tingkat I)
  • Eselon IIIb: terendah III/d (Penata Tingkat I) dan IVa (Pembina)
  • Eselon IVa: terendah III/c (Penata) dan III/d (Penata Tingkat I)
  • Eselon IVb: terendah III/b (Penata Muda Tingkat I) dan III/c (Penata)

Demikian tadi mengenai jabatan fungsional dan struktural PNS beserta perbedaan serta aturan resminya. Semoga informasi ini menjawab, ya.




(par/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads