Purbaya Tegaskan Sebagian Dana Desa Ditahan untuk Kopdes Merah Putih

Nasional

Purbaya Tegaskan Sebagian Dana Desa Ditahan untuk Kopdes Merah Putih

Anisa Indraini - detikJogja
Selasa, 23 Des 2025 18:36 WIB
Purbaya Tegaskan Sebagian Dana Desa Ditahan untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jogja -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencairan dana desa tahap II pada 2025 jumlahnya mencapai Rp 7 triliun. Sebagian dari uang tersebut ditahan pemerintah pusat untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Dilansir detikFinance, Purbaya mengaku tidak akan mengubah aturan yang sudah ada meski diprotes kepala desa (kades) se-Indonesia terkait pencairan dana desa.

"Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya sudah menjelaskan soal penggunaan dana desa yang berubah dengan adanya Kopdes Merah Putih. Ia pernah menyampaikan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Sebab, PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN. Ke depannya, pembayaran itu dicicil pemerintah senilai Rp 40 triliun per tahun melalui dana desa.

"Dana desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih," ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11) lalu.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demo di Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyangkut pencairan Dana Desa.

Para kades menilai aturan itu membuat penyaluran dana desa Tahap II terhenti. Kepala desa juga mengkritik soal pengalihan sebagian besar anggaran ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.




(dil/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads