Kru Trans Jogja Ngadu ke DPRD DIY Kecilnya Selisih Gaji Driver Vs Kondektur

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 21 Nov 2025 14:05 WIB
Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono di Kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Jumat (21/11/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Kru bus Trans Jogja di bawah naungan PT Jogja Tugu Trans (JTT) menemui anggota DPRD DIY terkait selisih gaji. Mereka mengeluhkan selisih gaji yang sedikit antara driver (pramudi) dan pramugara (kondektur).

Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, mengatakan perubahan ini terjadi pada 2024 lalu. Dia menyebut selisih gaji cukup kecil berkisar Rp 14 ribu per hari dan dianggap tak sebanding dengan tanggung jawab mereka terhadap armada.

"Kalau gaji itu, yang pertama masalah tentang selisihnya. Selisihnya itu kalau sekarang itu cuma sekitar Rp 390-an ribu. Itu untuk satu harinya kerja per hari satu shift, selisihnya cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000," ujar Agus saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Jumat (21/11/2025).

Agus meminta angka tersebut bisa kembali sesuai SK Gubernur sebelumnya senilai Rp 30 ribu.

"Padahal dulu, pada waktu masih menggunakan SK Gubernur, selisihnya itu sekitar Rp 30-an ribu kurang lebih per harinya. Makanya, kami mengajukan supaya bisa dikembalikan seperti waktu dulu itu, tapi tadi belum deal, besok mau dibahas lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus turut menyinggung kenaikan gaji yang tak adil antara driver dengan kondektur bus. Sebab, driver juga menanggung biaya denda secara pribadi jika terjadi pelanggaran kecepatan.

"Kalau gajinya secara keseluruhan naik tiap tahun. Yang kedua, juga kenaikannya itu dari 2023 ke 2024 itu lebih besar dari pramugara. Kalau pramudi itu naiknya cuma Rp 230.000, kalau pramugara sekitar Rp 760.000," ujarnya.

"Kalau denda itu ditanggung sendiri pramudinya yang menanggung denda itu. Denda itu ditanggung pribadi. Jadi, misalnya kita bawa mobil kan ada aturan SPM (Standar Pelayanan Minimum) untuk luar kota, yang di kode 60 km/jam. Kalau yang dalam kota 40 km/jam. Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," urainya.

Selain itu, Agus menyampaikan beberapa poin aduan kru bus Trans Jogja. Di antaranya terkait seragam dan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

"Seragam itu dulu ada empat, sekarang cuma dikasih dua. Kayak baju dua, celana dua. Jadi, tadi permintaan kami untuk diberikan seragam, bajunya empat, celananya dua, tapi belum direalisasi karena ini belum selesai, masih ada kelanjutannya," ungkapnya.

"Terus, terkait masalah pengisian BBM. Karena kalau pengisian BBM pada waktu malam hari itu kan terkendala dengan masalah kuota solar yang di POM. Jadi, intinya kalau malam itu kebanyakan kehabisan untuk BBM. Jadi, kita mintanya siang hari, tapi tadi belum deal juga," tegasnya.

Respons Ketua DPRD DIY

Terpisah, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyebut aduan dari kru bus Trans Jogja sudah diterima. Namun, diskusi tersebut masih akan dilanjutkan di kemudian hari.

"Jadi perlu dibenahi, sehingga kita fasilitasi untuk itu kemajuannya banyak hanya belum sampai akhir wanting diteruskan hari Senin rapatnya di TransJogja untuk meneruskan diskusi ini," kata Nuryadi.

"Intinya (diskusi) tadi cukup bagus semuanya pihak bisa memahami. Banyak hal (yang dibahas). Termasuk tadi antara kebijakan dulu menggunakan Pergub sekarang SK Dirjen," pungkasnya.



Simak Video "Video: Miss Universe 2025 adalah... Fatima Bosch dari Meksiko!"

(ams/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork