Pemda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) membuka lelang terbuka bagi pihak ketiga untuk mengelola salah satu aset Pemda DIY yaitu eks Hotel Mutiara 2, di Malioboro, Kota Jogja. Adapun skema yang dibuka yakni dalam bentuk kerja sama pengelolaan (KSP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, mengatakan lelang terbuka ini diumumkan dua kali di media massa nasional, yakni pada Senin (13/10) dan Rabu (15/10) besok.
"Kita akan lakukan skema KSP seperti di Malioboro Mall dan Ibis. Itu kan KSP juga. Kita lelangkan di media nasional dua kali, hari Senin dan nanti di hari Rabu," papar Wiyos saat ditemui detikJogja di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (14/10/3025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana nanti kan bisa yang berminat, pengelola itu mengambil dokumen. Sudah lelang terbuka itu, kita tidak menyasar ke mana, tapi ya silakan berkompetisi penawaran-penawaran," sambungnya.
Skema kerja sama ini, dijelaskan Wiyos, akan menggunakan appraisal untuk melakukan penilaian KSP. Menurutnya, dalam KSP ada kontribusi tetap dan bagian laba dari perusahaan itu yang dibayarkan ke Pemda.
Bagian laba tetap yang harus dibayarkan ke Pemda oleh perusahaan pengelola, menurutnya, dibayarkan ketika operasional hotel sudah berjalan. Pembagian laba itu menurutnya melibatkan kantor akuntan agar sesuai presentase labanya.
"Untuk mulai bisa jalan itu kan pasti butuh waktu. Dan perusahaan yang jalan di situ harus modal kuat, karena belum-belum sudah harus membiayai seluruh infrastruktur itu, di dalam kamar sudah nggak ada yang bisa digunakan," ungkap Wiyos.
"Otomatis juga itu nanti pasti tidak langsung menghasilkan pendapatan langsung ya, cuma untuk paling yang tahun pertama nanti akan menghasilkan kontribusi tetap. Kontribusi tetap ya sekitar Rp 1 sampai 2 miliar saja setahun," imbuhnya.
Berbeda dengan skema sewa yang hanya maksimal 5 tahun, Skema KSP ini, kata Wiyos, adalah skema kerja sama jangka panjang hingga 30 tahun. Selain Hotel Mutiara nantinya, skema KSP juga sudah dilakukan Pemda pada Malioboro Mall.
"Kalau KSP itu kan kerja sama pengelolaan sesuatu aset yang sudah ada fisiknya dan itu kita kelola bersama, tapi kalau untuk lahan kosong itu namanya BGS, bangun serah guna, itu juga bisa," terang Wiyos.
"Kita invest tanah, mereka bangun gedung, tapi setelah 30 tahun diserahkan ke kita, dan setiap tahun kita terima bagian. Tapi kecil sekali karena yang berinvestasi membangun gedungnya dia, semua apa-apa dia, cuma 30 tahun nanti kalau sudah habis BGS itu diserahkan semua ke kita," paparnya.
Lebih lanjut Wiyos menjelaskan, bagi pihak ketiga yang berminat mengikuti lelang terbuka ini, bisa mengunjungi laman resmi Pemda DIY. Pasalnya, seluruh proses pengambilan berkas dilakukan secara online.
"Mekanisme pengambilan dokumen nanti sampai akhir minggu ini, sehingga kita lihat nanti yang menyampaikan syarat administrasi maupun teknis itu di minggu depan, nanti baru muncul kelihatan," ujar Wiyos.
"Minimal jumlah penawaran pun ada. Jadi kalau yang menawar cuma satu pun, itu saya harus mengumumkan lelang ulang lagi, karena tidak terpenuhi apa (minimum jumlah) penawarnya," pungkasnya.
(aap/apu)
Komentar Terbanyak
Tagar #PatrickOut Meledak, Media Belanda Pertanyakan Nasib Kluivert di Timnas
Mahar Cek Rp 3 M Belum Bisa Cair, Mbah Tarman Ungkap Alasannya
Berhenti di Lampu Merah, Mobil Sultan HB X Disalip Rombongan Pakai Patwal