Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab pemecatan itu.
Purbaya mengatakan mayoritas pegawai pajak yang dipecat melakukan pelanggaran berat sehingga tidak bisa diampuni lagi.
"Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025) dilansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menyebut langkah tegas yang dilakukan oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya bersih-bersih DJP.
"Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi," tutur Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai DJP selama kepemimpinannya sejak Mei 2025. Selain itu, sebanyak 13 pegawai lainnya juga sedang dalam proses pemberhentian.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo.
Baca juga: BGN Buka-bukaan soal Modus Korupsi di SPPG |
(aku/ahr)