Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan soal larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Syarat berpenampilan menarik, minimal tinggi badan hingga status pernikahan resmi kini dilarang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker menegaskan perusahaan harus fokus ke kompetensi bukan hal yang diskriminatif selama proses rekrutmen.
"Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif," tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, dikutip dari detikFinance, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemnaker masih memperbolehkan syarat minimal usia dicantumkan. Namun, hal itu harus jelas alasannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang. Kedua, soal usia. Masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan," tegas Kemnaker.
SE itu juga mengingatkan penyandang disabilitas punya hak yang sama. Di antaranya rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran.
Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah, seperti dijelaskan di bawah ini:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
(ams/alg)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja