Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025. Berikut rinciannya.
Dikutip dari detikFinance, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
Besaran Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Dengan begitu besaran gaji ke-13 bagi ASN yang aktif berkisar antara Rp 1.685.700-Rp 6.373.200 tergantung pada Golongan saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Sementara untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Mulai Cair Hari Ini
PT Taspen (Persero) sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Dalam hal ini ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, disampaikan waktu pencairan gaji ke-13.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang