- Bedanya Visa Furoda dan Mujamalah
- Fasilitas Visa Furoda atau Mujamalah
- Syarat Mendapatkan Visa Furoda atau Mujamalah 1. Memiliki Paspor Asli 2. Menyertakan Scan Kartu Keluarga 3. Menyertakan Scan Akta Kelahiran 4. Menyertakan Scan KTP 5. Menyertakan Foto 6. Memiliki Kartu Vaksin Meningitis 7. Membayar Uang Muka 8. Memiliki Kartu BPJS Aktif
- Cara Mendapatkan Visa Furoda atau Mujamalah 1. Metode Pendaftaran 2. Proses Pendaftaran Online 3. Lengkapi Persyaratan Pendaftaran 4. Pembayaran Uang Muka 5. Pembayaran Terverifikasi 6. Periksa Tanda Pembayaran 7. Proses Pendaftaran di Kemenag RI 8. Pemberangkatan melalui PIHK 9. Penerbitan Visa Furoda
- Apakah Calon Jemaah Haji Harus Punya Visa Furoda atau Mujamalah?
Ada berbagai jenis visa haji yang perlu dimiliki oleh jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci, termasuk visa furoda maupun visa mujamalah. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apa bedanya visa furoda dan mujamalah?
Visa haji merupakan visa yang diperlukan oleh kaum muslim selaku calon jemaah haji. Menurut 'Majalah AULA Edisi Juli 2021 - Beda Dalam Kebenaran Sama Dalam Kebaikan', visa haji harus diurus oleh calon jemaah yang hendak berangkat ibadah haji ke Tanah Suci. Biasanya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi apabila seorang kaum muslim ingin mendapatkan visa haji.
Pada visa haji reguler biasanya ada poin-poin yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang mengurusnya, seperti menyelesaikan pembayaran terkait dengan transportasi dan akomodasi. Tidak hanya visa haji reguler, terdapat juga hal-hal mendasar terkait dengan visa furoda maupun visa mujamalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sajakah perbedaan di antara kedua istilah tersebut? Mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Bedanya Visa Furoda dan Mujamalah
Terkait dengan visa furoda ternyata merupakan istilah lain dari visa mujamalah. Jenis visa yang satu ini juga sering disebut sebagai visa undangan. Endang Jumali, dkk. dalam bukunya 'Ekosistem Haji', menjelaskan bahwa haji furoda bagi warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan apabila mendapatkan undangan haji mujamalah. Undangan tersebut diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kemudian di dalam jurnal skripsi 'Perananan Perwakilan Diplomatik Indonesia dalam Menghadapi Permasalahan Jemaah Haji Warga Negara Indonesia yang Dipertasi Arab Saudi' karya Haydi Cicilia Prasasti Utami, bahwa pengertian visa mujamalah adalah visa haji yang diperuntukkan oleh calon jemaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pemegang visa mujamalah nantinya adalah calon jemaah haji yang termasuk dalam layanan haji furoda. Oleh karena itulah, pemberian visa mujamalah atau visa furoda harus berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi.
Sebagai visa yang diberikan sesuai dengan undangan dari pemerintah Arab Saudi, ternyata penerbitan jenis visa ini tidak bisa ditentukan waktunya. Seperti diungkap dalam buku 'Menguak Jalur Haji Koboi, Haji Serobot & Sindikat TPPO ke Arab Saudi' karya Genghis Khun, bahwa biasanya visa mujamalah atau visa furoda dirilis berdekatan dengan pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya, ketidakpastian terkait waktu terbitnya visa haji membuat calon jemaah haji furoda sering kali harus menunggu terlebih dahulu.
Ini dikarenakan visa mujamalah bisa jadi tidak muncul. Apabila visa mujamalah bagi jemaah calon haji furoda tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi, maka mereka tidak diperbolehkan untuk masuk ke Jeddah, Madinah, maupun Makkah.
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa visa furoda dan visa mujamalah adalah hal yang sama. Keduanya merupakan istilah yang sama untuk menggambarkan visa dari pemerintah Arab Saudi yang diberikan melalui jalur undangan kepada warga negara Indonesia.
Fasilitas Visa Furoda atau Mujamalah
Haji furoda dikenal sebagai jalur keberangkatan haji non-kuota yang memungkinkan calon jemaah haji berangkat dalam kurun waktu yang lebih cepat asalkan sudah mendapatkan visa yang diterbitkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Tidak hanya itu saja, ada berbagai fasilitas yang bakal didapatkan pemegang visa mujamalah sebagai calon jemaah melalui layanan haji furoda.
Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui penjelasan pasal demi pasal dalam aturan tersebut, diuraikan dengan jelas maksud dari Pasal 18 ayat (2). Dikatakan dalam uraian tersebut bahwa:
"Yang dimaksud dengan 'berangkat melalui PIHK' adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan melalui PIHK."
Lebih lanjut, fasilitas pemegang visa haji mujamalah atau visa haji furoda dapat diketahui dengan merujuk pada fasilitas yang didapatkan dari layanan haji furoda itu sendiri. Artinya, pemegang visa mujamalah sebagai calon akan mendapatkan berbagai fasilitas dari layanan haji furoda yang telah dibayarkan oleh mereka.
Merujuk dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut fasilitas yang bisa didapatkan oleh pemegang visa mujamalah sebagai calon jemaah haji dari layanan haji furoda:
- Jemaah tidak perlu mengantre lama untuk bisa mengikuti perjalanan haji ke Tanah Suci. Hal ini berbeda dengan jemaah haji reguler yang biasanya perlu untuk mengantre terlebih dahulu.
- Jemaah akan terdaftar secara resmi di e-Hajj online milik pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut memudahkan proses administrasi selama jemaah menunaikan ibadah haji.
- Jemaah mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik. Tidak hanya soal akomodasi, tapi juga transportasi.
- Jemaah mendapatkan kenyamanan saat menjalankan ibadah haji. Baik itu bimbingan, perjalanan ziarah, hingga jarak yang lebih dekat saat melakukan rukun haji tertentu.
Syarat Mendapatkan Visa Furoda atau Mujamalah
Lantas, apa sajakah syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan visa furoda atau visa mujamalah? Terkait dengan hal ini tidak terlepas dari syarat dalam mendaftarkan diri dalam layanan haji furoda. Dirangkum dari laman resmi BPKH, bahwa setidaknya ada delapan poin syarat pembuatan visa haji furoda yang perlu dipenuhi oleh calon jemaah dengan jalur haji furoda. Adapun ke-8 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Paspor Asli
Syarat pertama yang perlu dipenuhi oleh calon jemaah haji agar bisa memperoleh visa furoda atau mujamalah adalah memiliki paspor asli. Tidak hanya sekadar memiliki paspor, dipersyaratkan bahwa paspor tersebut masih aktif dan berlaku. Kemudian jumlah nama pasa paspor juga minimal terdiri dari 2 suku kata.
2. Menyertakan Scan Kartu Keluarga
Dokumen selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah scan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang diketahui, KK berisikan informasi lengkap mengenai calon jemaah haji yang bersangkutan maupun anggota keluarga yang lain. Terdapat imbauan agar hasil scan dokumen yang dipersiapkan harus jelas dan bisa terbaca dengan baik.
3. Menyertakan Scan Akta Kelahiran
Tidak hanya scan KK, calon jemaah haji juga perlu menyiapkan scan Akta Kelahiran. Serupa dengan scan KK, pada scan Akta Kelahiran juga harus dalam wujud yang dapat dibaca dengan jelas.
4. Menyertakan Scan KTP
Sebagai dokumen yang mencantumkan identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga perlu disertakan saat mengajukan visa mujamalah. Scan KTP yang disertakan adalah yang asli dan dapat jelas ketika dibaca.
5. Menyertakan Foto
Selanjutnya, persyaratan mengajukan visa mujamalah juga memerlukan foto. Dikatakan bahwa foto harus menggunakan latar belakang yang polos. Kemudian foto harus berwarna dengan wajah yang terlihat dengan jelas. Bagi calon jemaah perempuan dipersyaratkan berfoto dengan menggunakan hijab.
6. Memiliki Kartu Vaksin Meningitis
Persyaratan lainnya yang tak kalah penting untuk dipersiapkan oleh calon jemaah haji agar mendapatkan visa mujamalah adalah kartu vaksin meningitis. Adapun vaksin yang didapatkan harusnya yang sah.
7. Membayar Uang Muka
Proses penerbitan visa mujamalah juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Dikatakan bahwa calon jemaah haji dengan jalur haji furoda perlu untuk menyiapkan uang muka sebesar lebih dari Rp 81 juta. Uang muka tersebut dimaksudkan agar dapat mengamankan kuota pemberangkatan.
8. Memiliki Kartu BPJS Aktif
Terakhir, syarat mendapatkan visa furoda atau mujamalah adalah wajib memiliki BPJS yang masih aktif. Dengan adanya kartu BPJS yang aktif diharapkan dapat digunakan oleh calon jemaah haji apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh mereka.
Cara Mendapatkan Visa Furoda atau Mujamalah
Setelah mencermati syaratnya, tentu tidak sedikit kaum muslim yang penasaran dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam proses pengajuan visa mujamalah atau visa furoda. Terdapat sembilan langka yang perlu dilakukan dalam proses pendaftaran haji furoda agar mendapatkan visa mujamalah. Berikut rangkumannya yang masih dikutip dari laman resmi BPKH.
1. Metode Pendaftaran
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan proses pendaftaran. Setidaknya ada tiga metode pendaftaran haji furoda yang bisa dipilih oleh jemaah, yaitu di agen travel haji, yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun secara mandiri di Kementerian Agama.
2. Proses Pendaftaran Online
Selanjutnya, calon jemaah haji bisa melakukan pendaftaran online. Hal ini dapat dilakukan setelah memilih metode pendaftaran apa yang akan dilakukan, baik itu dengan travel haji, mandiri di Kemenag RI, maupun lembaga lainnya. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.
3. Lengkapi Persyaratan Pendaftaran
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri dalam mengajukan pendaftaran sebagai calon jemaah haji furoda. Secara umum persyaratan sudah diuraikan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran bagi calon jemaah. Pastikan untuk mengirimkan dokumen secara lengkap, jelas, dan akurat.
4. Pembayaran Uang Muka
Pada proses pengajuan visa furoda melibatkan biaya dalam jumlah tertentu. Calon jemaah haji yang berkeinginan mendapatkan visa mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga perlu untuk memenuhi pembayaran uang muka di awal. Nantinya, calon jemaah akan mendapatkan verifikasi bukti pembayaran yang menandakan pendaftaran dalam pengajuan haji furoda sudah berhasil dilakukan.
5. Pembayaran Terverifikasi
Setelah proses pembayaran dilakukan, maka pihak travel atau lembaga terkait akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila pembayaran telah benar-benar diterima, maka akan dilakukan tahap selanjutnya yaitu pemberian tanda atau bukti pembayaran.
6. Periksa Tanda Pembayaran
Mengingat jumlah uang muka yang harus dibayarkan tidak sedikit, maka calon jemaah haji perlu untuk memeriksa kembali tanda pembayaran yang diterima atas uang muka tadi. Tanda pembayaran ini sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa calon jemaah haji yang bersangkutan telah terdaftarkan dalam layanan haji furoda.
7. Proses Pendaftaran di Kemenag RI
Pihak travel atau lembaga yang dipilih akan meneruskan proses pendaftaran kepada pihak Kemenag RI. Hal ini tentu berbeda bagi calon jemaah yang mendaftarkan dirinya secara langsung ke Kemenag RI yang akan secara resmi tercatat proses pendaftarannya.
8. Pemberangkatan melalui PIHK
Apabila resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji furoda, maka orang yang bersangkutan dapat menunggu terkait jadwal pemberangkatan yang nantinya disampaikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui PIHK. Jadwal keberangkatan ini biasanya akan disampaikan beberapa saat sebelum bulan ibadah haji dimulai
9. Penerbitan Visa Furoda
Saat sudah visa furoda sudah terbit artinya calon jemaah haji furoda tersebut bisa berangkat ke Tanah Suci guna menunaikan ibadah haji mereka. Namun demikian, mereka perlu melunasi pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Pastikan untuk mencermati secara lebih jelas hal-hal penting yang harus dipersiapkan maupun dilakukan nantinya.
Apakah Calon Jemaah Haji Harus Punya Visa Furoda atau Mujamalah?
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya visa furoda atau visa mujamalah merupakan visa yang dibutuhkan oleh calon jemaah haji yang berangkat dengan persyaratan mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Hal ini menunjukkan tidak semua calon jemaah haji harus punya visa furoda atau mujamalah.
Terkait dengan jenis visa haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengaturnya. Tepatnya di dalam Pasal 18 ayat (1) yang menjelaskan adanya dua jenis visa haji yang bisa didapatkan oleh calon jemaah haji. Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa:
"Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota Indonesia; dan
b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi."
Kemudian di dalam ayat yang lain turut dijelaskan tentang aturan calon jemaah haji pemegang visa furoda atau mujamalah. Tertuang dalam ayat (2) dan (3) pasal yang sama, bahwa calon jemaah penerima visa mujamalah akan diberangkatkan menuju Tanah Suci harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berikut bunyi dari kedua ayat tersebut:
"(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri."
Demikian tadi penjelasan mengenai visa furoda yang dikenal juga sebagai visa mujamalah lengkap dengan fasilitas, cara mendapatkan, dan ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(anm/apu)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Inara Rusli Akhirnya Buka Suara soal Isu Perselingkuhan, Akui Nikah Siri