Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 21 Mar 2025 11:20 WIB
NPWP. (Foto: Infografis detikcom)
Jogja -

Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilakukan oleh para wajib pajak sering kali menimbulkan sebuah pertanyaan. Salah satu yang mungkin terpikirkan adalah bagaimana cara mengetahui NIK sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Sebagai acuan, artikel ini akan merangkum informasinya.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP merupakan sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menyambut adanya era Single Identification Number (SIN) di Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Terdapat setidaknya dua hasil pemadanan NIK dan NPWP yang bakal diterima oleh wajib pajak, yaitu data valid dan data belum valid. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk melakukan pengecekan terhadap hasil pemadanan NIK dan NPWP yang telah dilakukan sebelumnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah dipadankan NPWP atau belum? Simak baik-baik penjelasannya berikut.

Mengapa Pemadanan NIK dan NPWP Penting?

Sebelum mengetahui caranya, terlebih dahulu mari mengenal manfaat dalam pemadanan NIK dan NPWP sebagai kebijakan satu data Indonesia. Masih merujuk dari laman resmi DJP, dijelaskan bahwa salah satu alasan pemadanan NIK dan NPWP penting dilakukan adalah upaya untuk menerapkan administrasi perpajakan yang mudah dan juga sederhana.

Tidak hanya itu saja, pemadanan NIK dan NPWP penting untuk dilakukan sebagai langkah maju untuk menciptakan sebuah administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan tentunya akuntabel. Manfaat kebijakan ini juga berkaitan dengan keamanan data yang mana data wajib pajak akan dikelola dalam satu sistem yang sama, tetapi tetap terintegrasi.

Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, hingga instansi pemerintah tetap akan menggunakan NPWP 16 digit.

Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan NPWP

Merujuk dalam salah satu postingan X (sebelumnya Twitter) resmi @kring_pajak, dijelaskan mengenai cara mengetahui pemadanan NIK sebagai NPWP sudah aktif atau belum. Dijelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui laman DJP Online.

"Hai, Kak. Untuk memastikan NPWP & NIK sudah padan, Kakak bisa cek dengan cara login ke akun DJP Online menggunakan NIK. Jika berhasil login dengan NIK, maka bisa dipastikan pemadanan data berhasil. Apakah bisa diinformasikan tidak bisa login ke laman Coretax dan DJP Online-nya bagaimana, Kak? Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan Kakak pilih menu "Lupa Kata Sandi" terlebih dahulu untuk membuat password baru," terang postingan tersebut.

Hal tersebut serupa dengan apa yang disampaikan dari laman resmi LLDikti 5 Kemdikbud RI, bahwa NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP apabila dinyatakan valid. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan login di laman resmi DJP Online.

Apabila wajib pajak berhasil login, maka pemadanan NIK sebagai NPWP sudah tersinkronisasi. Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sesuai.
  3. Pilih Selanjutnya.
  4. Apabila berhasil login, dapat dipastikan NIK sudah berhasil menjadi NPWP.

Ciri Pemadanan NIK dan NPWP Valid

Kemudian dijelaskan juga di dalam laman yang sama tentang ciri-ciri apabila NIK dan NPWP sudah tersinkronisasi secara valid. Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan setelah melakukan login melalui laman DJP Online. Berikut rinciannya.

1. Mengecek di Tab Informasi

Cara pertama dengan mengeceknya melalui Tab Profil. Wajib pajak dapat memilih menu Tab Profil, lalu secara otomatis muncul gambar kartu NPWP. Apabila NIK sebagai NPWP sudah valid, maka kartu yang tertera di NPWP adalah 16 digit NIK wajib pajak yang bersangkutan.

2. Mengecek di Tab Profil

Selanjutnya cara pengecekan juga dapat dilakukan dengan memilih menu Tab Profil. Pada menu ini wajib pajak dapat melihat sejumlah informasi penting. Misalnya saja NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, tempat lahir, nama, tanggal lahir, dan status validasi data utama. Saat NIK sudah tersinkronisasi dengan NPWP, maka muncul indikator valid berwarna biru.

Cara Mengatasi Lupa EFIN

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa saat melakukan login ke DJP Online, wajib pajak dapat memilih menu Lupa Sandi apabila tidak bisa mengingat kata sandi yang digunakan. Namun demikian, pada proses tersebut wajib pajak harus memasukkan nomor Electronic Filing Identification (EFIN).

Sayangnya, sebagian wajib pajak mungkin lupa EFIN, sehingga perlu untuk mengatasi kendala ini. Mengacu dari sebuah postingan X (sebelumnya Twitter) resmi @DitjenPajakRI, dijelaskan secara rinci solusi lupa EFIN bagi para wajib pajak. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan saat lupa EFIN:

  1. Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN via email @lupa.efin@pajak.go.id.
  2. Wajib pajak harus menggunakan alamat email yang terdaftar.
  3. Wajib pajak menyertakan subjek email "LUPA EFIN".
  4. Wajib pajak harus menyertakan sejumlah data penting, sebut saja NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon atau handphone terdaftar.
  5. Wajib pajak harus melakukan afirmasi dengan mengetik, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".

Selain mengirimkan email, permohonan lupa EFIN juga dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan menghubungi saluran resmi yang disediakan oleh DJP RI. Berikut beberapa saluran yang tersedia:

  • Telepon 1500200
  • Live chat www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang ke KPP/KP2KP terdekat

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Setelah mengetahui cara cek NIK sebagai NPWP sudah aktif atau belum beserta langkah-langkah mengatasi lupa EFIN, tidak sedikit orang yang mungkin memerlukan informasi seputar cara pemadanan NIK dan NPWP. Sebagai panduan, berikut langkah-langkah pemadanan NIK sebagai NPWP yang dikutip dari laman resmi DJP:

  1. Buka laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Pilih opsi Selanjutnya.
  4. Buka menu Profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
  5. Kemudian cek validitas NIK dan klik menu Ubah Profil.
  6. Pilih menu Logout.
  7. Lakukan Login kembali dengan NIK dan kata sandi yang sama.
  8. Pemadanan NIK sebagai NPWP selesai dilakukan.

Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cek NIK sudah dipadankan NPWP atau belum lengkap dengan manfaatnya, cara memadankannya, hingga informasi penting lainnya seputar EFIN. Semoga membantu.



Simak Video "Video: Mark Zuckerberg Sepakat Selesaikan Gugatan Privasi Senilai RP 130 Triliun"

(sto/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork