Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyebut tengah menyusun jenis koperasi yang bisa mengelola tambang. Langkah ini sebagai tindak lanjut usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba, di mana koperasi bisa ikut mengelola tambang.
"Ya belum dong (diklasifikasikan koperasi yang bisa mengelola tambang)," kata Budi kepada wartawan di Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul, Jumat (21/2/2025).
Namun, Budi mengungkapkan, koperasi tersebut adalah yang berada di sekitar lokasi tambang. Dengan begitu masyarakat setempat bisa merasakan manfaat tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan diperiksa dulu, yang penting koperasi yang masyarakat setempat," ucapnya.
Apalagi, kata Budi, untuk menentukan Koperasi yang bisa mengelola tambang harus betul-betul tepat. Mengingat tambang berhubungan erat dengan masalah lingkungan hidup.
"Dan bukan apa-apa, saya bukan apa-apa ya, kalau tambang itu kan ekstraktif ya. Jadi kadang-kadang lingkungan hidup harus kita perhatikan, ya harus berhati-hati lah," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Budi menyebut jika koperasi yang bisa mengelola tambang harus bisa menyejahterakan masyarakat.
"Pokoknya koperasi harus bisa meningkatkan produktivitas masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.
Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.
"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucap Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2).
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang