3 Daftar Bansos yang Cair Desember 2024 dan Cara Ceknya

3 Daftar Bansos yang Cair Desember 2024 dan Cara Ceknya

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 06 Des 2024 09:09 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi bansos. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Pencairan bansos Desember 2024 menjadi informasi yang menarik untuk diketahui, terutama masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Oleh sebab itu, daftar bansos yang cair desember 2024 lengkap dengan cara ceknya perlu untuk diketahui, sehingga berikut akan dipaparkan penjelasannya secara rinci.

Aturan mengenai bansos atau bantuan sosial telah tertuang secara resmi di dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Pada peraturan tersebut disampaikan bahwa bantuan sosial dapat diartikan sebagai bantuan yang ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat tertentu. Adapun bentuk bantuan sosial yang bisa diterima oleh masyarakat kategori tersebut dapat berupa uang, barang, maupun jasa.

Serupa dengan bulan-bulan sebelumnya, terdapat sejumlah bansos yang diperkirakan bakal cair di bulan Desember 2024 ini. Lantas apa sajakah daftar bansos yang cair Desember 2024? Simak baik-baik informasinya lengkap dengan cara ceknya melalui paparan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Daftar Bansos Cair Desember 2024

Pada bulan Desember 2024 ini diperkirakan akan ada tiga jenis bansos yang akan disalurkan kepada para penerima manfaat. Adapun daftar bansos yang dimaksud adalah BPNT, PKH, dan PIP. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut rincian tiga daftar bansos cair Desember 2024 lengkap dengan jadwal dan kategori penerimanya.

1. Bansos BPNT

Daftar bantuan sosial atau bansos pertama yang dijadwalkan cair Desember 2024 adalah BPNT. Istilah BPNT mengacu pada akronim Bantuan Pangan Nontunai. Seperti namanya, Bantuan Sosial Nontunai atau BPNT akan diberikan dalam wujud nontunai berupa bahan pangan. Apabila merujuk dari laman Portal Informasi Indonesia, besaran bansos BPNT adalah Rp 200.000 yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya
Tercatat pada bulan Oktober 2024 kemarin, penyaluran BPNT memasuki tahap ke-5 yang dilakukan secara bertahap. Besaran dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp 400.000. Besaran tersebut diberikan dua kali lipat karena dirapel untuk bulan September dan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Merujuk dari pola pencairan BPNT yang dilakukan secara rapel, maka ada kemungkinan bansos BPNT di bulan Desember 2024 juga mengalami situasi serupa. Berikut perkiraan jadwal BPNT 2024 yang terbagi dalam tahapan dua bulan sekali:

  • BPNT tahap ke-1: bulan Januari sampai Februari 2024
  • BPNT tahap ke-2: bulan Maret sampai April 2024
  • BPNT tahap ke-3: bulan Mei sampai Juni 2024
  • BPNT tahap ke-4: bulan Juli sampai Agustus 2024
  • BPNT tahap ke-5: bulan September sampai Oktober 2024
  • BPNT tahap ke-6: bulan November sampai Desember 2024

Lantas apa sajakah syarat pencairan BPNT Desember 2024? Mengenai hal ini ada sebuah publikasi bertajuk 'Kenali Lebih Dekat Program Bantuan Pangan Non Tunai' yang resmi diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mengenai syarat yang ditetapkan bagi penerima BPNT. Disampaikan bahwa KPM yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan adalah pihak yang berhak menerima BPNT.

Kemudian ada sejumlah syarat bansos BPNT yang turut diuraikan di dalam publikasi tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:

  • Penerima BPNT adalah KPM yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan
  • KPM yang menerima BPNT harus terdaftar di dalam data Basis Data Terpadu (BDT)
  • Data BDT melibatkan nama dan alamat 40% penduduk termiskin di kabupaten atau kota tersebut
  • Penerima BPNT dapat berasal dari KPM PKH maupun non-PKH

2. Bansos PKH

Selanjutnya ada bansos cair Desember 2024 berupa PKH yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Apabila mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024, dapat diketahui bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos yang telah ada sejak tahun 2007 silam. Diselenggarakannya PKH ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial bisa terlaksana dengan lebih cepat.

Ada sejumlah pihak yang menjadi sasaran bansos PKH. Selain menyasar bagi keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan, terdapat beberapa kategori penerima bansos PKH. Berikut beberapa di antaranya:

  • Kesehatan Ibu hamil dan anak usia dini
  • Pendidikan Anak usia 6-21 tahun
  • Kesejahteraan sosial lanjut usia
  • Kesejahteraan sosial penyandang disabilitas

Lebih lanjut dapat diketahui bahwa bansos PKH akan disalurkan dalam 4 tahapan berbeda sepanjang tahun 2024 ini. Mengutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut tahapan penyaluran PKH:

  • Tahap ke-1: Januari sampai Maret
  • Tahap ke-2: April sampai Juni
  • Tahap ke-3: Juli sampai September
  • Tahap ke-4: Oktober sampai Desember

3. Bansos PIP Kemendikbud 2024

Bansos yang diperkirakan bakal cair Desember 2024 selanjutnya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP. Dijelaskan dalam laman Portal Informasi Indonesia, PIP adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bansos PIP hanya diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu. Jadwal pencairan PIP pun tidak diberikan setiap bulannya, melainkan terbagi menjadi tiga termin berbeda setiap tahunnya. Berikut rincian masing-masing termin jadwal bansos PIP Kemendikbud 2024:

PIP Termin 1

PIP termin 1 dijadwalkan cair pada bulan Februari sampai April 2024. Pada tahapan ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP Termin 2

PIP termin 2 dijadwalkan cair pada bulan Mei sampai September 2024. Biasanya penerima manfaat dari PIP termin 2 diambil dari daftar usulan yang telah disampaikan oleh dinas pendidikan maupun otoritas setempat. Secara umum, penerima PIP termin 2 diperuntukkan bagi anak yang sudah melakukan aktivasi SK Nominasi dan dinyatakan berhak menerima PIP.

PIP Termin 3

PIP termin 3 atau termin terakhir diperkirakan bakal cair pada bulan Oktober sampai Desember 2024. Pada tahapan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang termasuk dalam termin 1 maupun termin 2.

Meskipun telah ditetapkannya jadwal masing-masing termin, tetapi perlu dipahami bahwa pencairan PIP Kemendikbud 2024 diselenggarakan secara bertahap. Hal inilah yang memungkinkan masing-masing siswa dapat menerima pencairan PIP pada waktu yang berbeda-beda.

Lantas berapakah dana PIP Kemendikbud 2024 yang bakal diterima oleh para siswa yang terdaftar di dalamnya? Masih merujuk dari sumber yang sama, penetapan dana bansos PIP dibedakan berdasarkan satuan pendidikan dan tingkatan kelas masing-masing siswa. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut besaran dana PIP Kemendikbud 2024:

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A untuk kelas 6: Rp 225.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B untuk kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B untuk kelas 9: Rp 375.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C untuk kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C untuk kelas 12: Rp 900.000 per tahun

Cara Cek Penerima Bansos Cair Desember 2024

Terkait dengan cara cek penerima bansos yang cair pada Desember 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan dua cara yaitu melalui portal Cek Bansos Kemensos yang dikelola secara resmi oleh Kemensos RI dan juga Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. Namun, pada portal Cek Bansos Kemensos, seseorang dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Lain halnya dengan SIKS-NG yang perlu bantuan dari pihak petugas atau pendamping bansos.

Apabila ingin melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal Cek Bansos Kemensos, masyarakat hanya perlu memasukkan domisili dan nama lengkap sesuai KTP untuk mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
  • Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
  • Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah.
  • Apabila termasuk sebagai penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
  • Sebaliknya, jika tidak termasuk penerima manfaat akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Sementara itu, saat masyarakat ingin mengecek melalui SIKS-NG, maka diperlukannya bantuan dari petugas pelaksanaan yang telah ditunjuk oleh Kemensos RI. Merujuk dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dijelaskan bahwa SIKS-NG adalah sebuah sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Melalui Pasal 7 ayat (2) huruf c peraturan tersebut disampaikan bahwa monitoring dan evaluasi terkait verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di daerah dilakukan dengan cara kunjungan ke rumah tangga. Oleh sebab itu, penerima manfaat dapat menunggu kunjungan dari petugas pelaksanaan apabila ingin melakukan pengecekan bansos melalui SIKS-NG.

Cara Cek Bansos PIP Kemendikbud Desember 2024

Berbeda dengan dua bansos lainnya yang dapat melalui portal Cek Bansos Kemensos maupun SISK-NG, khusus bansos PIP Kemendikbud telah disediakan laman untuk melakukan pengecekan penerima PIP. Sebagai acuan berikut langkah-langka pengecekan bansos PIP:

  • Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
  • Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
  • Pilih opsi Cek Penerima PIP.
  • Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.

Itulah tadi rangkuman 3 daftar bansos yang cair Desember 2024 lengkap dengan cara ceknya. Semoga membantu.

Simak juga Video 'Reda Manthovani-Jusuf Hamka Bagikan Bansos ke Siswa SLB Negeri 7':

[Gambas:Video 20detik]

(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads