KPU Buka 3.728 Formasi CPNS 2024! Cek Posisi, Syarat, Jalur Pendaftarannya

KPU Buka 3.728 Formasi CPNS 2024! Cek Posisi, Syarat, Jalur Pendaftarannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Agu 2024 15:26 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi CPNS 2024 KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan formasi, jalur penerimaan, serta syarat dalam penerimaan Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) 2024. Terdapat jalur khusus dalam penerimaan ini, berikut informasinya.

Dikutip dari laman resmi kpu.go.id, tahun ini KPU membuka penerimaan 3.278 pegawai yang tersebar untuk 38 provinsi seluruh Indonesia. Sedangkan jenjang pendidikannya yakni D-III, D-IV, hingga S1.

Lantas apa saja posisi yang tersedia dan bagaimana dengan jalur pendaftarannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi CPNS 2024 KPU

Dari 3.728 formasi yang dibuka, secara khusus KPU membaginya ke dalam 6 posisi, antara lain:

  1. Penyusun Materi Hukum Perundang-Undangan
  2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilihan Umum
  4. Ahli Pertama - Pranata Komputer
  5. Terampil - Arsiparis
  6. Pengelola Layanan Kesehatan

Syarat CPNS 2024 Secara Umum

Bagi masyarakat yang hendak mengincar posisi PNS di KPU, perlu memenuhi persyaratan umum bagi pelamar CPNS berikut ini:

ADVERTISEMENT

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
    a. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek
    b. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;

12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Syarat CPNS 2024 di KPU Jalur Khusus

Persyaratan penerimaan jalur khusus:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian/Cumlaude'

  • Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dari:
    a. perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
    b. perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Penyandang Disabilitas

  • Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik;
  • Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar;
  • Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik;
  • Pelamar melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua

Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

4. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;

5. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas;

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 20 Agustus s.d. 12/19 2024 dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP dan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);

5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;

6. Pelamar memilih instansi Setjen Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;

7. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:

  • Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;
  • Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp10.000, sesuai format sebagaimana dalam Lampiran II;
  • Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
  • Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran III;
  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan:
    a. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. Memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.
  • Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan
    a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
    b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);

10. Ketentuan Pembubuhan e-meterai Rp10.000

  • Setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen;
  • Penempatan/pembubuhan e-meterai tidak menimpa atau menutupi tanda tangan maupun tulisan lainnya.

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap, yang meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%, meliputi:

  • tes wawasan kebangsaan (TWK);
  • tes intelegensia umum (TIU); dan
  • tes karakteristik pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, yang terdiri dari Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Sedangkan untuk jadwal pendaftarannya, dibuka mulai esok 20 Agustus hingga 6 September 2024. Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 yang dikutip dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 sampai dengan 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 sampai dengan 28 September 2024
  • Masa sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 sampai dengan 8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 sampai dengan 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 sampai dengan 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 sampai dengan 22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 sampai dengan 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 sampai dengan 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 sampai dengan 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 sampai dengan 20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5 sampai dengan 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025

Demikian penjelasan mengenai formasi CPNS 2024 yang dibuka KPU. Semoga bermanfaat, Dab!




(sto/dil)

Hide Ads