Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Aturan Resminya

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Aturan Resminya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 12 Agu 2024 14:51 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jogja -

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapat perawatan, termasuk perawatan gigi. Pertanyaannya, apakah biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini aturan resminya.

Dirujuk dari laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo Tegal, scaling adalah proses pembersihan karang gigi. Tujuannya adalah merawat gigi dari plak dan karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel di permukaan.

Lebih lanjut, dikutip Kirkland Premier Dentistry, scaling gigi secara umumnya dapat dilakukan setiap empat sampai lima bulan atau dua kali setiap tahun. Dengan rutin melakukan scaling, risiko terkena gigi berlubang dan infeksi gusi dapat dikurangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi ini, detikers sebaiknya secara rutin melakukan scaling gigi. Lalu, apakah biaya perawatan scaling ini ditanggung BPJS atau pembayaran secara pribadi? Baca aturan resmi BPJS Kesehatan di bawah ini.

Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Benar atau Tidak?

Untuk mendapat jawabannya, detikers dapat melihat Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwasanya peserta BPJS berhak menerima pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam pasal 47 ayat (3), diterangkan bahwasanya pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS terdiri dari:

  1. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
  3. Pelayanan gawat darurat.
  4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai.
  5. Pelayanan ambulance.
  6. Adapun yang termasuk pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebagaimana bunyi pasal 49, adalah:
  7. Pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama.
  8. Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama.
  9. Pelayanan kesehatan gigi.
  10. Pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.
  11. Dalam pasal 52, yang dimaksud pelayanan kesehatan gigi meliputi:
  12. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan
  13. pasien.
  14. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  15. Premedikasi.
  16. Kegawatdaruratan oro-dental.
  17. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  18. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  19. Obat pascaekstraksi.
  20. Tumpatan komposit/GIC.
  21. Scaling gigi.

Singkat kata, scaling gigi termasuk prosedur perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dilansir detikFinance, aturan ini juga dikuatkan dengan keterangan Agustian Fardianto, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan.

"Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan sesuai indikasi medis. Termasuk pelayanan scaling gigi kepada peserta yang dapat dijamin sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Syarat Scaling Gigi Dicover BPJS Kesehatan

Berdasar unggahan BPJS Kesehatan RI dalam aplikasi X tertanggal 19 April 2023, diketahui bahwasanya scaling gigi hanya ditanggung BPJS bila pasien memiliki indikasi medis. Artinya, jika scaling dilakukan dengan permintaan sendiri, BPJS Kesehatan tidak menanggung biayanya.

"Salam. Scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri. Terima kasih," bunyi unggahan tersebut dikutip detikJogja pada Senin (12/8/2024).

Masih mengutip dari detikFinance, untuk bisa mendapat perawatan scaling gigi BPJS Kesehatan, berikut ini prosedur yang harus dilalui:

  1. Datangi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang telah dipilih untuk melakukan pemeriksaan gigi. Sebelumnya, pastikan faskes ini memiliki layanan dokter gigi.
    Lakukan layanan administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Dalam perkembangan terbaru, kartu online yang terdapat dalam
  2. aplikasi JKN Mobile juga bisa dipakai.
  3. Ikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter gigi. Bila ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapat pelayanan scaling gigi, peserta bisa menerimanya secara gratis di FKTP tersebut.
  4. Bila ternyata indikasi medisnya lebih serius dan faskes pertama tidak memiliki kualifikasi, dokter akan memberikan surat rujukan. Nantinya, surat rujukan ini dapat dibawa peserta ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) untuk mendapat perawatan dari spesialis.

Kesimpulannya, scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan bila peserta memiliki indikasi medis alias bukan permintaan pribadi. Semoga penjelasannya membantu, ya!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads