Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024, Ini Cara Cek Status dan Nominalnya

Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024, Ini Cara Cek Status dan Nominalnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 06 Jun 2024 12:22 WIB
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024.
Ilustrasi PIP Foto: (Dok: Arsip Kemendikbud)
Jogja -

Ada berbagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, salah satunya melalui PIP yang ditujukan kepada anak-anak sekolah di Indonesia. Berikut akan dipaparkan secara lengkap tentang jadwal pencairan PIP bulan Juni 2024 beserta nominal, dan cara cek statusnya.

Secara umum, PIP adalah akronim dari Program Indonesia Pintar. Merujuk dari laman resmi Jendela Pendidikan dan Kebudayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, kehadiran PIP diinisiasi oleh pemerintah sejak tanggal 3 November 2014 silam. PIP juga dapat disebut sebagai bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak Indonesia.

Bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, PIP juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam mengurangi kecenderungan anak-anak putus sekolah di sejumlah wilayah. Adanya PIP diharapkan dapat meringankan biaya anak-anak selama menekuni pendidikan di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat PIP merupakan bantuan pendidikan, maka siapa saja yang mendapatkannya akan menerima dana sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan di dalam peraturan secara resmi. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kapan pencairan PIP bulan Juni 2024 akan mulai disalurkan kepada penerimanya? Sebagai cara untuk mengetahui terkait hal tersebut, detikJogja telah merangkum informasinya secara lengkap. Mari temukan jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian PIP

Sebelum mengetahui jadwal pencairan PIP bulan Juni 2024, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengenal lebih dekat mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kemendikbud Ristek RI, PIP dapat diartikan sebagai bantuan pendidikan yang diwujudkan dalam uang tunai sebagai wujud upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi seluruh anak-anak Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya itu, PIP juga menjadi bantuan dalam memperluas akses pendidikan kepada anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan PIP diketahui hanya diperuntukkan bagi anak-anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Nantinya uang PIP dapat digunakan untuk membantu personal pendidikan bagi anak-anak yang menjadi penerimanya.

Tujuan PIP

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, PIP memiliki tujuan khusus dalam peningkatan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, lebih dari itu PIP juga bertujuan untuk mencegah anak-anak mengalami putus sekolah. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut beberapa tujuan PIP;

  1. Meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak agar bisa menamatkan pendidikan hingga bangku sekolah menengah sebagai wujud penerapan kebijakan wajib belajar 12 tahun.
  2. Mencegah anak-anak yang rentan putus sekolah.
  3. Mencegah anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan dari segi ekonomi.
  4. Menarik peserta didik yang telah terlanjur putus sekolah agar memiliki kesempatan lagi untuk mengenyam pendidikan, baik di sekolah maupun lingkup pendidikan nonformal lainnya.
  5. Meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung oleh orang tua mereka.

Daftar Penerima PIP

Mengingat PIP hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin, pemerintah hanya memberikan program ini kepada penerima khusus. Disampaikan dalam laman resmi PIP Kemendikbud, berikut daftar penerima PIP:

  1. Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta didik merupakan bagian dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKH).
  3. Peserta didik termasuk sebagai anak yatim piatu, yatim, maupun piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Peserta didik merupakan korban yang terkena dampak dari bencana alam.
  5. Peserta didik telah memutuskan untuk tidak bersekolah atau putus sekolah, sehingga diharapkan dapat kembali bersekolah.
  6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Pemanfaatan PIP

Kemudian bagi anak-anak yang terdaftar sebagai peserta PIP, perlu untuk memperhatikan pemanfaatan dana pendidikan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui program tersebut. Seperti tujuan PIP yang telah dipaparkan sebelumnya, dana atau uang yang nantinya cair dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar atau yang berkaitan dengan pendidikan. Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut pemanfaatan PIP bagi peserta didik yang menerimanya:

  1. Keperluan membeli buku dan alat tulis.
  2. Keperluan membeli pakaian seragam dan perlengkapan sekolah.
  3. Keperluan biaya transportasi menuju ke sekolah.
  4. Keperluan uang saku.
  5. Keperluan biaya kursus atau les tambahan.
  6. Keperluan biaya praktik tambahan, magang, atau penempatan kerja.

Cara Daftar PIP

Terkait dengan cara daftar PIP, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa dirinya atau anak-anaknya termasuk sebagai daftar penerima PIP seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian dikatakan dalam laman resmi Puslapdik Kemendikbud Ristek RI, berikut beberapa cara daftar PIP:

  1. Mengunjungi desa atau kelurahan wilayah domisili untuk bermusyawarah terkait kepesertaan PIP.
  2. Mengunjungi laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapatkan informasi seputar PIP.
  3. Melakukan koordinasi dengan dinas sosial setempat terkait kepesertaan PIP.
  4. Melakukan koordinasi bersama pihak sekolah terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar ditandai statusnya sebagai layak PIP.

Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024

Kapan pencairan PIP bulan Juni 2024? Hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi yang disampaikan oleh pihak Kemensos RI mengenai jadwal pencairan PIP bulan Juni 2024. Namun, apabila merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ada jadwal penyaluran dana PIP yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi para penerima PIP.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat jadwal termin penyaluran yang terbagi ke dalam tiga waktu berbeda. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Termin 1: bulan Februari sampai April
  2. Termin 2: bulan Mei sampai September
  3. Termin 3: bulan Oktober sampai Desember

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pada bulan ini akan disalurkan dana PIP gelombang Termin 2. Hal ini membuat para penerimanya harus bersabar terlebih dahulu, karena estimasi penyaluran pada Termin 2 dijadwalkan dari bulan Mei sampai September 2024 mendatang.

Nominal Pencairan PIP Bulan Juni 2024

Terdapat perbedaan besaran nominal PIP yang akan diterima berdasarkan pada tingkat pendidikan masing-masing peserta didik. Masih dijelaskan dalam laman Puslapdik Kemendikbud Ristek RI, berikut nominal bantuan PIP:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun

Sebagai informasi, nominal bantuan PIP bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nominal yang dipaparkan di atas dapat menjadi gambaran bagi peserta didik yang terpilih sebagai penerima PIP.

Cara Cek Status Penerima PIP Bulan Juni 2024

Bagaimana cara cek status penerima PIP? Sebagai cara mengetahui apakah detikers termasuk dalam penerima PIP, dapat mengunjungi laman resmi PIP Kemendikbud Ristek. Sebagai salah satu acuan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerima PIP:

  1. Mengujungi laman resmi PIP Kemendikbud Ristek RI melalui pip.kemendikbud.go.id.
  2. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu Cari Penerima PIP.
  3. Memasukkan hasil perhitungan yang ditampilkan di layar.
  4. Memilih opsi Cek Penerima PIP.
  5. Muncul notifikasi yang menyatakan bahwa data orang yang bersangkutan termasuk dalam penerima PIP atau bukan.

Demikian tadi informasi mengenai pencairan PIP bulan Juni 2024 beserta dengan penjelasan lengkap terkait program PIP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, detikers.




(par/ams)

Hide Ads