Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mencairkan tunjangan hari raya (THR) mulai besok. Besaran THR sendiri adalah satu kali gaji.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, bahwa pencairan THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024. Di mana pencairan THR 2024 untuk PNS dan PPPK paling cepat pada 26 Maret 2024.
"Untuk di Bantul, THR baru bisa dicairkan besok (Rabu 3/4/2024). Jadi PNS dan PPPK baru dapat THR besok," katanya kepada wartawan di Bantul, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PNS dan PPPK, Agus juga menyebut jika sebagian pegawai harian lepas (PHL) juga mendapat THR. Menurutnya, PHL yang mendapat THR adalah PHL yang bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) seperti Puskesmas dan rumah sakit daerah.
"Jadi kalau PHL yang tidak bekerja di BLUD tidak dapat THR," ujarnya.
Sedangkan besaran THR sendiri, Agus mengungkapkan jika satu kali gaji pegawai. Sehingga total anggaran untuk pembayaran THR di Bantul tahun ini mencapai Rp 38,5 miliar.
"Sesuai dengan PP nomor 14, besaran THR adalah satu bulan gaji," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Bantul, Ramiyana menjelaskan, bahwa anggaran untuk pembayaran THR ASN berasal dari APBD Bantul tahun 2024.
"Jadi besaran THR bagi setiap ASN dihitung berdasarkan gaji pada bulan Maret 2024," katanya.
(cln/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan