Pemkab Gunungkidul menggelar seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani. Berikut syaratnya.
Mengutip dari akun resmi Instagram Pemkab Gunungkidul @pemkabgunungkidul, seleksi tersebut diambil dari unsur independen.
"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul dari unsur Independen," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (29/1/2024).
Persyaratan
Pendaftaran tersebut dibuka pada 29 Januari sampai dengan 2 Februari 2024. Berikut persyaratan yang diberikan.
- Warga Negara Indonesia
- Berijazah S1
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon wakil atau kepala daerah dan anggota legislatif
Lamaran tersebut bisa ditunjukkan ke Panitia Seleksi di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Untuk informasi dan form pendaftaran bisa diakses di tautan berikut, s.id/DEWASPDAM.
Simak Video "Video: Viral Lurah di Gunungkidul Disiram, Disebut Karena Masalah Utang"
(apu/rih)