Masa sanggah merupakan tahapan di mana para pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi CPNS 2023 pada setiap tahapnya. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah akan berlangsung pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Namun, pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan yang bukan disebabkan oleh pelamar.
Pengajuan sanggah juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Simak beberapa ketentuan pengajuan sanggah pada masa sanggah CPNS 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Ketentuan Pengajuan Sanggahan CPNS 2023
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut ketentuan pengajuan sanggah yang perlu diperhatikan pelamar:
- Ajuan sanggah dapat dilakukan oleh pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar akan diberitahu melalui pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran dengan pernyataan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
- Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berhak melakukan pengajuan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
- Ajuan Sanggah tidak bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin telah dilakukan oleh pelamar.
- Sanggah yang diajukan haruslah didasari oleh alasan yang benar, realistis, dan harus merujuk pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Jika pelamar telah menyadari kesalahan yang mereka buat, sebaiknya mereka tidak menggunakan fitur ini, karena penggunaannya tidak akan mengubah hasil dari proses verifikasi. Bagi peserta yang telah dinyatakan "TMS" mereka memiliki opsi untuk mengajukan sanggah.
- Fitur ajuan sanggah tidak disarankan jika dirasa pelamar telah menyadari kesalahan yang diperbuat.
- Sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen aslinya, dan jika ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen yang diajukan oleh pelamar, pelamar harus bersedia menerima konsekuensi hukuman yang dapat timbul dari tindakan tersebut.
- Jika ada lebih dari 1 dokumen yang tidak valid, maka semua dokumen tersebut harus disanggah, karena jika 1 dokumen saja yang disanggah maka tidak akan mengubah hasil dan tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Semua permohonan, permintaan, atau alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dianggap tidak valid Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
- Pelamar hanya diberikan kesempatan 1 kali untuk mengisi pengajuan sanggah.
Tata Cara Pengajuan Sanggah Seleksi CPNS 2023
Masih mengutip sumber yang sama, berikut tata cara pengajuan sanggah yang perlu diperhatikan pelamar:
- Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Cek hasil seleksi administrasi
- Pelamar dapat mengajukan sanggah apabila memperoleh pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran dengan pernyataan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
- Pelamar perlu mengecek kembali penyebab tidak lolos administrasi.
- Pilih fitur "Ajukan Sanggah"
- Muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Klik "Lihat" untuk melihat dokumen
- Pada kolom "Alasan Sanggah" pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi. Contoh: KTP Sudah Asli, Mohon Dicek Kembali.
- Centang pada kotak pernyataan kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum jika apa yang diisi tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
- Klik "Akhiri Proses Sanggah".
- Setelah mengakhiri proses sanggahan, muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, pelamar menekan tombol "Iya".
- Kemudian akan muncul informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
- Pelamar perlu melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
- Pelamar dinyatakan diterima sanggahannya apabila pada halaman Resume Pendaftaran muncul pernyataan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Kemudian cetak kartu ujian dengan menekan tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian" pada halaman Resume Pendaftaran
Demikian informasi terkait ketentuan pengajuan sanggah pada masa sanggah CPNS 2023. Semoga membantu, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar